3 Cara Lapor Pinjol ke Kominfo Saat Pinjol Ilegal Sebar Data

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Cara Lapor Pinjol ke Kominfo – Pernah berfikaran pinjam duit di pinjol guna penuhi kebutuhan? Pemilihan pinjol terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perihal terpenting guna cegah perihal tidak diinginkan terjadi.

Karena bisa dikatakan saat ini banyak praktik pinjol ilegal nan meresahkan dan merugikan. Jika Anda saat ini terlanjur pinjaman duit di pinjol terlarangan dan ada teror / ancaman sebar data, lantaran tidak bayar akibat pemberian kembang terlalu besar.

Melaporkan kejadian teror alias menakut-nakuti sebar info pinjol adalah langkah nan bisa dilakukan. Kominfo mungkin jadi salah satu pilihan tepat untuk melaporkan, lantaran dengan pelaporan ke Kominfo nantinya aplikasi pinjol terlarangan tersebut bakal diblokir.

Lantas apakah Anda sudah tahu gimana langkah lapor pinjol ke Kominfo? Jika belum, maka dengan buka dan berada di tulisan ini adalah salah satu pilihan nan tepat. Mengapa demikian? Karena kali ini kami bakal sampaikan langkah lapor pinjol ke Kominfo.

Apakah Pinjol Ilegal Bisa Dilaporkan?

Terkait pertanyaan ini tentu bakal muncul pada saat Anda mengalami alias sudah terlanjur pinjam duit di aplikasi pinjol ilegal. Jadi perusahaan dan produk pinjaman online nan terlarangan bisa dilaporkan laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo.

Nantinya Anda bisa memberikan bukti ancaman nan dilakukan, lampau buat laporan secara online melalui situs resmi lembaga mengenai maupun alamat email. Nah langkah lapor pinjol inilah nan terkadang banyak orang belum mengetahuinya.

Cara Lapor Pinjol ke Kominfo

Kembali ke pembahasan utama mengenai langkah melaporkan pinjol ke Kominfo, mungkin banyak dari Anda nan tetap merasa bingung gimana prosesnya. Tidak perlu cemas bakal perihal itu, lantaran di sini kami bakal sampaikan secara lengkap.

Bisa dibilang laporkan pinjol terlarangan ke Kominfo sangatlah mudah, seperti sudah disampaikan di atas jika pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan email. Untuk lebih jelasnya bisa simak langkah lapornya.

Di mana untuk langkah lapor sendiri adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat Email, WA maupun laman resmi. Untuk info email, WA dan link resmi pengaduan tersebut bisa lihat di bawah ini:

  • Email : aduankonten@kominfo.go.id
  • WhatsApp : 08119224545
  • Laman Resmi Kominfo : Aduan Konten

Silakan buat laporan atas kejadian merugikan tersebut pada saat pinjam duit di pinjol terlarangan akibat pihak pinjol menakut-nakuti sebar data. Sertakan bukti ancaman tersebut pada saat pelaporan, contoh ancam lewat SMS dari pihak pinjol maka bisa screenshot.

Jika pinjol terbukti merugikan dan merupakan aplikasi ilegal, maka Kominfo bakal tegas mengatasi dengan langkah melakukan pemblokiran pada aplikasi pinjaman online tersebut. Selain diblokir, nantinya juga ada perihal lainnya.

Seperti misalnya melakukan Kominfo dan OJK menghalalkan bagi masyarakat nan terjerat hutang pinjol terlarangan agar tidak perlu membayarnya. Kenapa begitu?. Hal itu dikarenakan pinjol terlarangan tidak memenuhi syarat perjanjian UU nan ada.

Ciri Pinjaman Online Ilegal

Selain tahu langkah melaporkan pinjol ke Kominfo di atas, guna hindari kejadian serupa ialah terlilit hutang dengan pinjol ilegal. Maka perlu untuk mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal, antar lain karakter tersebut seperti misalnya:

  • Memaksa untuk pinjam uang.
  • Pengajuan pinjaman tanpa syarat.
  • Tanpa melakukan verifikasi wajah.
  • Meminta duit muka di awal saat pengajuan.
  • Informasi perusahaan pinjol tidak jelas.

Dengan tahu karakter pinjol terlarangan di atas, diharapkan Anda nan belum terlanjur alias mau melakukan pinjam duit di pinjol lebih teliti dalam memilihnya. Atau pastikan memilih pinjaman online terpercaya dan terdaftar di OJK.

Kesimpulan

Mungkin itulah nan dapat PakaiATM sampaikan mengenai langkah mudah lapor pinjol ke Kominfo pada saat pinjaman online terlarangan menakut-nakuti sebar info nasabah. Selain lapor ke Kominfo, Anda juga bisa lapor ke pihak kepolisian dan OJK.

Untuk langkah lapor sendiri juga sama, bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan pesan lewat email dan sertakan bukti. Dengan begitu, saat laporan Anda diterima, maka bakal ditindaklanjuti.

Dengan adanya pembahasan langkah lapor pinjol ke Kominfo di atas, diharapkan bisa membantu. Terutama untuk Anda nan terlanjur pinjam duit di pinjol terlarangan dan sedang alami sebuah masalah sehingga perlu melaporkan.

Sumber Gambar : journal.sociolla.com

Selengkapnya
Sumber Keuangan
Keuangan