Seperti nan sudah di berikan, akhirnya pemerintah melarang perdagangan baju jejak import di Indonesia. Tentunya perihal ini berakibat pada UMKM thrifting nan memang banyak dan sudah cukup lama menjalankan usahanya.
Pemusnakan busana jejak dilakukan di beragam daerah. Termasuk nan di lakukan oleh Kementerian Perdagangan di Sidoardjo pada Senin 20 Maret nan lalu.
Dimana ada 824 bal busana jejak nan di musnahkan Kemendag. Tidak main-main, nilai busana jejak tersebut jika di rupiah-kan mencapai Rp 10 miliar!
Lalu gimana dengan nasib UMKM Thrifting nan terdampak lantaran patokan ini? Ternyata pemerintah tengah menyiapkan beberapa solusi, diantarnya dengan memudahkan akses produk baru dan juga program pembiayaan KUR (Kredit Usaha Raktar).
Ini dia simak info selengkapnya!
Dasar Hukum Larangan Perdagangan Baju Bekas Import
Sebelum masuk membahas solusi, kita perlu tahu bahwa busana jejak nan dimusnahkan Kemendag adalah termasuk peralatan nan di larang di impor.
Hal ini merupakan penerapan dari Pemendag No 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemenkop dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa larangan penjualan sampai juga pemberantasan busana import jejak di lakukan untuk melindungi para produsen tekstil di Indonesia.
Tenten juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi UMKM thrifting nan terdampak. Dimana nantinya UMKM ini bakal di arahkan untuk melakukan alih upaya dengan menjual produk lokal.
“Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” ungkap Teten.
Baca juga, Ini Ketentuan Suku Bunga Terbaru KUR BRI 2023!
Solusi Bagi UMKM Thrifting
Deputi Bidang UKM Kmeenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa ada beberapa langkah nan bakal di lakukan untuk melindungi UMKM Thrifting nan terdampak.
Pertama, ialah disisi akses dan pemasaran produk baru buatan lokal. nan kedua ialah dari sisi penguatan pembiayaan melalui program KUR.
1. Fasilitas Untuk Akses Produk Baru Lokal
Solusi pertama adalah support dari sisi penjualan dengan memfasilitasi akses ke produk baru lokal nan bisa di jual, sekaligus dorongan dari sisi pemasarannya.
Hanung Harimba juga menyampaikan, “Dari penjualnya ini, banyak produk nan bisa menjadi pengganti para pedagang nan selama ini berdagang busana impor bekas. Juga membantu kreasi produk nan bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan training UMKM produsen”.
Kemenkop UKM bekerjasama dengan Smesco Indonesia dalam melakukan langkah ini. Smesco bekerja membantu akses pemasaran UMKM nan terdampak.
Smesco bakal menggandeng beragam produsen busana lokal seperti Mendefari ialah selaku owner Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan juga Febrary Surya Putra nan merupakan CEO muslim galeri. Dimana keduanya sudah berilmu dalam upaya dengan metode reseller dan dropshipper.
Jika Anda termasuk pedagang alias UMKM thrifting nan terdampak, maka Anda bisa segera melapor seperti nan telah di sampaikan oleh Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia ialah Wientor Rah Mada.
Nah, untuk nomor hotline nan bisa dihubungi ialah 08111451587 (untuk Whatsapp) dan 1500-587 (untuk telepon). Anda bisa melakukan laporan pengaduan dari hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00.
Nantinya setelah melapor, Anda bakal di matching-kan dengan produk lokal nan bisa di jual.
”Jika ada pengaduan masuk, kami siap membantu dengan produk lokal dengan sistem reseller dan dropshipper dan membantu banyak UMKM agar produk mereka juga laku,” tegas Wientor.
Baca juga, Baru Rintis Usaha, Bisa Ajukan KUR Super Mikro 2023?
2. Dukungan Pembiayaan Melalui KUR
Selain akses untuk menjual produk lokal, pemerintah juga menyiapkan support dari sisi modal lewat program KUR.
Vice President Micro Sales Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asep Nugraha menyampaikan, bahwa BRI bakal bekerjasama dengan Kemenkop dan UKM untuk membantu UMKM thrifting nan terdampak.
Tahun 2023, biaya KUR BRI nan bakal di salurkan sekitar Rp 270 triliun. Anggaran ini termasuk untuk pemberdayaan serta pendampingan UMKM nan terdampak. Sepanjang tahun 2022 kemarin, BRI sudah sukses menyalurkan KUR sebesar Rp 252 triliun kepada 6,5 juta debitur.
Menurut Asep, nominal tersebut sudha melampaui sasaran nan di harapkan pemerintah. Oleh lantaran itu pihaknya siap mendukung program pemerintah untuk UMKM thrifting nan terdampak.
Penutup
Setiap kebijakan pasti bakal disertai dengan akibat positif dan negatif. Namun jika perihal itu demi kebaikan bersama, kenapa tidak dilakukan?
Tentu saja dalam perihal ini manajemen resiko dalam setiap kebijakan sangat krusial untuk di pertimbangkan di awasi dalam pelaksanaannya.
Semoga adanya kebijakan pelarangan penjualan baju jejak impor ini bisa di atasi dengan baik dengan 2 solusi nan si tawarkan. Sehingga UMKM thrifting nan terdampak bisa kembali bangkit dan bisa mengembangkan usahanya lebih besar dari sebelumnya.