Seperti nan kita tahu, penyaluran KUR di lakukan dengan 2 pola. Pertama penyaluran secara langsung dan kedua secara tidak langsung alias di kenal juga dengan KUR linkage program.
Kalau penyaluran secara langsung alurnya sudah jelas, dimana biaya KUR di ajukan oleh debitur ke Bank dan setelah emndapatkan persetujuan, biaya KUR bakal cair langsung ke debitur.
Namun KUR linkage memerlukan pihak ketiga dalam penyalurannya. Program ini di tujukan unik untuk lembaga finansial bank/ non bank untuk ikut serta menjadi penyalur KUR. Seperti BPT (Bank Perkreditan Rakyat) ataupun koperasi.
Lembaga-lembaga tersebut bisa mengusulkan aplikasi permohonan angsuran UMKM Linkage ke kanto bagian Bank penyalur KUR, misalnya seperti Bank BTN. Nah sebagai gambaran, maka untuk selanjutnya bakal menggunakan info KUR linkage program dari Bank BTN ya.
Yuk langsung saja kita telaah lebih dalam mengenai program KUR nan satu ini!
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan KUR menyebut bahwa, penyaluran KUR linkage dilaksanakan menggunakan pola channeling alias executing.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan norma nan dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berasas perjanjian kerja sama.
Namun KUR TKI tidak bisa melalui lembaga linkage, melainkan kudu langsung melalui Bank penyalur KUR.
Dalam Permen tersebut lembaga linkage nan di maksud juga diperjelas lebih rinci lagi ialah meliputi :
- Koperasi
- Bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah
- Perusahaan pembiayaan
- perusahaan modal ventura
- Lembaga Keuangan mikro pola konvensional alias syariah, dan
- Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech.
Jadi jelas ya, jika ada pertanyaan apakah kita bisa mengusulkan KUR lewat fintech? Bisa saja, asalkan fintech tersebut bekerjasama dalam KUR linkage program.
Suku kembang nan di tetapkan oleh lembaga linkage kepada UMKM tetap sama kok seperti penyaluran KUR secara langsung, ialah 6% per tahun.
Begitu juga plafon dan tenornya mengikuti ketentuan KUR secara umum. Ini bertindak untuk jenis KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus.
Nah selanjutnya sebagai gambaran kita bakal membahas KUR Linkage Program Bank BTN!
Baca juga :
- Petani Dilatih Manfaatkan Smart Farming dan KUR
- KUR 2023 Tanpa Agunan, Tapi Masih Diminta BPKB dan SHM?
KUR Linkage Program Bank BTN
Berdasarkan info dari situs resmi Bank BTN, plafon maksimal nan di berikan kepada lembaga linkage adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lembaga linkage diharuskan bayar biaya adminstrasi sebesar 0,35% alias minimal Rp 250 ribu. Selain itu ada juga biaya provisi sekitar 0,75-1%.
Syarat
Berikut adalah syarat bagi lembaga nan mau menjadi mendaftar dalam program ini!
- Bagi pemohon perorangan : WNI, minimal 21 tahun/ sudah menikah dan maksimal 65 tahun saat angsuran lunas
- Bagi pemohon Badan upaya : Berbadan norma Indonesia dengan usia pengurus minimal 21 tahun alias sudah menikah
- Menyertakan KTP pemohon, KK dan Surat Nikah/ cerai
- Akta pendirian perusahaan dan juga akta perubahan terakhir
- Melampirkan NPWP
- Melampirkan perizinan usaha
- Legalitas tempat usaha
- Catatan dan laporan finansial perusahaan
- Rekening tabungan nan menunjukan transaksi usaha
- Rincian peruntukan kredit
- Agunan kredit
Cara Daftar
- Datang langsung ke instansi bagian Bank BTN terdekat
- Sampaikan pada petugas mengenai tujuan untuk mengusulkan aplikasi KUR linkage program
- Serahkan persyaratan arsip nan dibutugkan
- Setelah berkas diterima, bakal ada proses verifikasi oleh pihak Bank BTN
- Jika lolos proses verifikasi dan permohonan diterima, maka pemohon bakal melakukan janji angsuran sampai pencairan kredit
Baca juga, Bukan Cuma KUR, Ada Juga UMi, Jangan Salah, Ini Beda KUR dan UMi 2023!
Penutup
Pola penyaluran KUR linkage bermaksud untuk memperluas akses masyarakat terhadap KUR. Karena secara fitur, seperti bunga, plafon dan tenor ketentuannya sama dengan kebijakan KUR pada umumnya selain untuk KUR TKI. Masyarakat tidak bakal diminta bayar suku kembang nan leih tinggi dan perihal lain nan memberatkan.
Bagaimana, apakah sudah cukup jelas penjelasannya? Semoga pembahasan ini semakin menambah wawasan kita. Salam sukses selalu!