KTP Palsu Untuk Pinjol – Diera nan serba digital ini memang kita sudah dimudahkan dalam melakukan aktivitas. Terutaman aktivitas nan menyangkut jual beli online dan perbankan. Sementara itu, saat ini kita juga sudah dimudahkan ketika kita mau meminjam duit di aplikasi pinjol.
Saat ini banyak terdapat aplikasi pinjol nan kerap menawarkan pinjaman dengan suku kembang nan rendah dibarengi dengan proses pencairan nan sangat sigap ialah hanya dalam hitungan menit saja. Hal ini tentu bakal sangat menggiurkan sekali bagi orang nan membacanya.
Apalagi saat ini kita bisa pinjam duit di aplikasi pinjaman online hanya bermodalkan kartu identitas saja. Kemudahan inilah nan nantinya bakal di salah gunakan oleh sebagian orang nan tidak bertanggung jawab. Misalnya saja memalsukan KTP untuk Pinjol.
Hal semacam ini memang sudah marak terjadi di Indonesia, sehingga banyak orang nan sangat merasa dirugikan oleh okmun tersebut. Nah, untuk mengatasi perihal ini pemerintah memang menerapkan undang-undang mengenai penyalah gunaan kartu identitas. Dan berikut adalah info mengenai KTP tiruan untuk pinjol.
Apakah Bisa Pinjol Pakai KTP Orang Lain?
Pertanyaan nan satu ini memang kerap di tanyakan oleh banyak orang. Ya, kita memang bisa menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online. Namun perihal ini kerap digunakan orang nan tidak bertanggung jawab. Pasalnya menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online mempunyai banyak resiko. Dan berikut adalah beberapa resiko nan bisa terjadi ketika kita menggunakan KTP orang lain untuk pinjol.
1. Merupakan Salah Satu Tindak Pinda
Resiko nan pertama nan bisa Anda terima adalah Anda bisa di pidanakan. Pasalnya melakukan pemalsuan KTP alias pun menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa pengetahuan pemilik KTP, merupakan salah satu tindak pidana.
Halal ini memang sudah tercantum pada Undang-Undang Pasal 32 ayat 1 UU TE nan menyatakan bahwa perlakuan penyimpanan info arsip elektronik foto maupun scan KTP seseorang secara menyengaja dan terlarangan bida di kenakan tidak pidana.
2. Merugikan Orang Lain
Seperti nan sudah kami telaah sebelumnya selain resiko mendapatkan tidak pidana, juga sangat merugikan orang lain. Pasalnya jika kita tidak bayar angsuran pinjol tersebut, maka si pemilik KTP lah nan bakal di kejar-kejar oleh pihak pinjol. Jadi ini sudah sangat merugikan sekali untuk orang lain.
3. Memiliki Resiko Gugatan Perdata
Tidak hanya mendapatkan tindakan pidana serta merugikan orang lain. Menggunakan KTP orang lain secara terlarangan untuk melakukan pinjaman online juga bisa mendapatkan gugatan perdata. Dimana si pemilik KTP tersebut bisa melakukan tuntutan perdata dari faksi nan merasa sebagai korban.
Jadi buat kalian nan mau melakukan pinjaman online dengan langkah menggunakan KTP orang lain. Kalian kudu berpikir terlebih dulu sebelum bertindak. Pasalnya banyak resiko jika kita memalsukan KTP untuk pinjaman online.
KTP Palsu Untuk Pinjol
KTP tiruan memang kerap kali digunakan untuk mengusulkan pinjaman online nan bisa cair dalam hitungan menit saja nan hanya bermodalkan kartu identitas saja. Namun kemudahan dengan kemudahan inilah nan kerap sekali menarik maksud tidak baik para pemalsu KTP.
Sebagai arsip pribadi nan mempunyai info penting, sebaiknya kita menjaga kartu identitas kita dengan baik agar tidak di salah gunakan oleh oknum nan tidak bertanggung jawab. Dan kami sarankan untuk pemilik KTP tidak sembarangan ketika menyimpan alias pun menyerahkan KTP kita pada orang lain.
Namun terkadang langkah alias tips mengenai menyimpan info pribadi dalam KTP, belum cukup untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum nan tidak bertanggung jawab. Bisa saja info pribadi ini dicuri pada saat pemilik KTP lengah ketika mengamankan datanya.
Modus-Modus KTP Palsu di Pinjol
Ada beberapa nan menjadi modus ketika kita memalsukan KTP untuk pinjaman online. Untuk lebih jelasnya berikut adalah beberapa modus KTP tiruan untuk pinjaman online.
1. Pelaku Akan Melekatkan KTP Dengan Foto Palsu
Modus nan pertama nan bakal dilakukan oleh pelaku adalah dengan melekatkan foto tiruan . Sementara itu, pelaku juga bakal membikin stiker nan bertuliskan identitas tiruan nan kemudian bakal di tempel pada KTP elektronik nan asli. Namun untuk nama, tanggal lahir serta alamat bakal dibiarkan dalam keadaan asli, tapi untuk foto sengaja dibuat sesuai wajah pelaku.
2. Pelaku Akan Menggunakan KTP nan Tidak Dipakai
Selain itu, modus KTP tiruan selanjutnya adalah pelaku bakal menggunakan KTP nan sudah tidak dipakai lagi. Pelaku biasanya bakal memanfaatkan KTP elektronic nan dibuang pengguna original nan dikarenakan telah rusak alias memang sudah pudar tulisannya.
3. Pelaku Akan Menggunakan KTP nan Belum Elektronik
Tidak hanya itu saja, pelaku biasanya juga memanfaatkan 2.8% masyarakat Indonesia nan belum mempunyai KTP elektronik. Biasanya pelaku bakal berkilah bakal mengambil foto KTP untuk diganti dengan KTP elektronik.
Kesimpulan
Bagi Anda nan beriktikad untuk menggunakan info tiruan buat pinjaman online, lebih baik kami sarankan untuk Anda berpikir terlebih dulu mengenai resiko nan bakal Anda terima. Bukan hanya Anda saja, namun si pemilik KTP tersebut juga bakal sangat dirugikan sekali.
Untuk itu, kami ingatkan sekali lagi! memalsukan KTP untuk pinjol bisa berujung pindana. Ini memang sudah di atur oleh undang-undang pasal 32 ayat 1. Jadi kami berpesan pada sobat pakaiatm.com untuk berhati-hati saat bertindak agar tidak terjerumus dalam hal-hal nan tidak di inginkan.