Motivindonews.com, Deli Serdang -Operasi malam bertajuk penertiban reklame ilegal kembali digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Dua unit billboard raksasa yang berdiri tanpa izin dan tanpa menyumbang Pendapatan Daerah dibongkar paksa, pada Jumat malam (18/04/2025), oleh Tim Terpadu di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dipimpin langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, penertiban dilakukan terhadap reklame yang sudah lama berdiri — bahkan mencapai 5 hingga 10 Tahun — tanpa pernah mengurus perizinan atau membayar Pajak ke Daerah.
Dua titik lokasi penertiban yaitu :
1). Jembatan Sungai Tembung, Jalan Besar Tembung, Dusun II, Desa Tembung.
2). Depan Ruko Supermart, Jalan Medan–Batang Kuis, Dusun XI, Desa Bandar Klippa.
"Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga potensi bahaya. Billboard ini menjorok ke badan jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan. Kami tertibkan karena sudah cukup diberi waktu," ujar Wakil Bupati dengan nada tegas.
Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si, menyampaikan bahwa dengan adanya penertiban ini, pihak Kecamatan berharap seluruh pemilik papan iklan lebih tertib dan sadar pajak. "Kalau semua patuh, Kota jadi tertib, aman, dan indah," ucapnya.
Tim Terpadu yang turun terdiri dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, yaitu :
Bapenda : Muhammad Salim, SP., M.Si.
Cipta Karya dan Tata Ruang : Rachmadsyah, ST.
SDABMBK : Staf Barus.
Kabag Hukum : Muslih Siregar, SH.
Dinas PMPTSP : Drs. Indra Wijaya.
Satpol PP : Marzuki, S.Sos., M.AP.
Inspektorat : Diwakili.
Sekcam : Junaidi, SE., M.Si.
UPT Bapenda Percut Sei Tuan : M. Arif.
Kades Tembung : Misman.
Wakil Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terbuka untuk pengusaha yang ingin patuh. "Urus izin, bayar pajak. Kalau tidak, kita tertibkan. Pajak itu kewajiban, bukan pilihan," tandasnya.(Tim)