Pernah mendengar tentang pembiayaan UMi (Usaha Ultra Mikro)? KUR dan UMi nyaris mirip, tapi tentu saja terdapat perbedaan dari segi tertentu.
Setelah resmi di buka pada awal tahun 2023 lalu, nyaris semua orang terfokus pada KUR. Ternyata banyak nan belum tahu, selain KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebenarnya pemerintah juga mempunyai program angsuran lainnya nan dinamakan UMi (Kredit Ultra Mikro).
Keberadaan program pembiayaan upaya seperti ini memang sangat krusial bagi percepatan pertumbuhan UMKM. Sebab tidak bisa di pungkiri sebagian besar penggerak ekonomi nasional berasal dari UMKM.
Nah, selain KUR, para pelaku UMKM juga bisa kok memanfaatkan program pembiayaan UMi. Tapi apa bedanya KUR dan UMi?
Yuk kita bahas!
Peran dan Masalah UMKM Indonesia
UMKM memang mempunyai peran nan sangat strategis dalam perekonomian Indonesia.
Mulai dari petani, peternak, pengrajin, pedagang, nelayan dan juga penyedia jasa meruapakan bagian terbesar dari aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia.
Selain itu, kontribusi UMKM pada PDB (Produk Domestik Bruto), penyerapan tenaga kerja dan juga ekspor sangat besar.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukan bahwa PDB nan bersal dari UMKM terus meningkat.
Pada tahun 2017 UMKM tercatat bisa menyumbang PDB nasional dengan perkembangan sebesar 62,57%.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja UMKM juga sangat tinggi ialah 96,99% dari total tenaga kerja sektor swasta.
Dari sisi ketahanan, UMKM sudah tidak diragukan lagi. UMKM Indonesia bisa memperkuat saat krisis melanda, termasuk pada pandemi covid 19.
Namun meski pengaruh UMKM begitu siginifikan, UMKM juga seringkali mengalami hambatan soal permodalan.
Hal ini biasanya dikarennakan UMKM belum bankable untuk bisa mengusulkan pinjaman modal di lembaga perbankan. Selain itu, kembang nan tinggi juga cukup memberatkan.
Inilah nan melatarbelakangi lahirnya program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Diantaranya melalui KUR dan UMi.
Harapannya, dengan adanya support pembiayaan UMKM bisa terus bertumbuh dan naik kelas ke skala nan lebih besar dari waktu ke waktu.
Program KUR
KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program prioritas pemerintah untuk mendukung UMKM dengan pemberian angsuran modal kerja/ investasi.
KUR bisa di nikmati oleh setiap individu, badan upaya ataupun golongan upaya nan mempunyai upaya produktif.
Skema KUR
KUR pertama kali di mulai sejak tahun 2007. Alokasi dan kebijakan KUR mengalami perubahan dari tahu ke tahun.
Pada tahun 2007-2014 KUR menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan pada tahun 2015-hingga saat KUR disalurkan melalui skema subsidi bunga.
Oleh lantaran itu, saat ini KUR dikenal sebagai angsuran tanpa agunan dan kembang rendah (subsidi dari pemerintah).
Di tahun 2023, KUR juga mengalami penyesuaian-penyesuaian, apalagi usulan baru seperti KUR Mikro kembang 0% nan di usulkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Jenis dan Plafon KUR
Saat ini KUR terdiri dari 5 jenis :
- KUR Super Mikro : Plafon maksimal Rp 10 juta
- KUR Mikro : Rp 10- Rp 50 juta
- KUR Kecil : Rp 50 juta- Rp 500 juta
- KUR Khusus : Maksimal Rp 500 juta
- KUR TKI : Maksimal Rp 25 juta
Baca juga, Pro Kontra Usulan KUR 2023 Tanpa Bunga Usaha Mikro
Penyaluran KUR
Penyaluran KUR terdiri dari 2 langkah yakni, secara langsung dan tidak langsung (linkage). Pola langsung ialah UMKM bisa mengakses KUR lewat Bank penyalur KUR.
Sementara pola tidak langsung (linkage) UMKM perlu mengakses KUR lewat Lembaga Keuangan Mikro dan KSP / USP Koperasi, alias kegiatan linkage program lainnya. Pola linkage pada dasarnya bermaksud untuk lebih mendekatkan akses KUR kepada masyarakat.
Suku Bunga dan Syarat
Selain lewat metode penyaluran, untuk memperluas akses KUR pemerintah juga mengubah tingkat suku kembang KUR.
Misalnya pada tahun 2015-2016, kembang KUR turun dari awalnya 12% menjadi 9%. Pada tahun 2018 turun menjadi 7%, pada masa covid turun lagi menjadi 3% dan sekarang (2023) suku kembang KUR menjadi 6%.
Perubahan tingkat suku kembang ini dilakukan sebagai upaya memudahkan UMKM untuk mengaskses pembiayaan upaya dengan suku kembang nan terjangkau.
Untuk syaratnya secara umum Anda kudu mempunyai e-KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan Agunan (khusus pinjaman lebih dari Rp 100 juta).
Baca juga, KUR 2023 Tanpa Agunan, Tapi Masih Diminta BPKB dan SHM?
Program Pembiayaan UMi
Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah akomodasi pembiayaan upaya nan berasal dari APBN ataupun bekerjasama dengan pemerintah wilayah alias pihak lainnya.
Penyaluran Program UMi
Program UMi merupakan program bergulir untuk upaya mikro nan di laksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana.
Tugasnya adalah menghimpun dan menyalurkan biaya lewat kerjasama dengan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).
Polanya sama dengan KUR ialah secara langsung dan langsung. Namun pembiayaan UMi disalurkan langsung lewat LKBB seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura.
Sementara penyaluran tidak langsung dilaksanakan lewat kerjasana dengan lembaga linkage.
Plafon dan Syarat
Plafon maksimal nan bisa di berikan pembiayaan UMi adalah Rp 10 juta per orang.
Program ini mengutamakan kecepatan dalam proses pembiayaan. Jadi tanpa surat izin usahapun Anda sudah bisa menjangkau UMi.
Untuk mengajukannya, Anda hanya memerlukan e-KTP dan tidak sedang menerima KUR.
Namun dalam program UMi nantinya mengharuskan pendampingan debitur.
Kesimpulan
Nah itulah penjelasan mengenai perbedaan program KUR dan UMi. Sampai sini sudah cukup jelas ya?
Perbedaan nan paling menonjol ialah B dari segi plafon, syarat pengajuan dan juga penyalur program.
Jadi kira-kira, mau mengusulkan program pembiayaan nan mana? Apapun itu, semoga pengajuan Anda melangkah lancar dan bisa memanfaatkan program ini dengan baik untuk kemajuan UMKM nan Anda jalankan.