Ceo Indodax Kritisi Skema Pajak Kripto Terbaru

Sedang Trending 2 jam yang lalu

– Industri mata uang digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan nan pesat. Namun di kembali perkembangan tersebut, pelaku industri mulai menyoroti tantangan nan dinilai cukup serius, terutama mengenai kebijakan pajak.

CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa skema pajak mata uang digital saat ini justru menimbulkan dilema bagi exchange lokal. Dalam podcast Devil Advocate milik Ferry Irwandi, dia menjelaskan bahwa setiap transaksi mata uang digital di Indonesia dikenakan pajak sekitar 0,21 persen.

“Sekilas nomor ini terlihat kecil. Namun masalahnya terletak pada langkah perhitungannya. Pajak dikenakan dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan. Sementara itu, margin alias pendapatan exchange berada di kisaran nan nyaris sama, sekitar 0,20 persen hingga 0,21 persen,” ungkap William.

Artinya, dalam kondisi tertentu beban pajak bisa menyamai apalagi melampaui pendapatan nan diperoleh platform. Hal ini tentu memberikan tekanan pada model upaya exchange lokal.

Situasi menjadi semakin kompleks lantaran sifat mata uang digital nan dunia dan tanpa batas. Investor Indonesia bisa dengan mudah menggunakan platform luar negeri nan tidak dikenakan pajak serupa.

Akibatnya, exchange lokal berada dalam posisi sulit.

“Di satu sisi, mereka wajib mematuhi izin dalam negeri. Di sisi lain, mereka kudu bersaing dengan platform dunia nan mempunyai beban biaya lebih ringanm” ujarnya.

Baca Juga: Trump Tunda Serangan, Bitcoin Langsung Rebound

Menurut William, persoalan utama bukan pada regulasi itu sendiri, melainkan pada penegakan aturan. Ia mempertanyakan gimana otoritas dapat menjangkau transaksi nan terjadi di luar negeri.

Tanpa penegakan nan merata, kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan nan tidak setara bagi pelaku upaya dalam negeri.

Jika kondisi ini terus berlanjut, ada resiko penanammodal domestik bakal semakin banyak beranjak ke platform luar negeri. Dalam jangka panjang, perihal ini bisa melemahkan ekosistem mata uang digital lokal.

Industri dalam negeri berpotensi kehilangan peran strategis dan hanya menjadi penonton di pasar sendiri, meskipun jumlah pengguna terus bertambah.

Meski mengkritisi kebijakan nan ada, William menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung tanggungjawab pajak sebagai kontribusi terhadap negara.

Dirinya tetap optimistis bahwa industri mata uang digital di Indonesia mempunyai masa depan nan cerah, terutama dengan semakin matangnya izin nan ada.

“Kami berambisi ada keseimbangan dalam penerapan aturan, sehingga seluruh pelaku industri bisa bersaing secara adil,” pungkas William.

Disclaimer: Semua konten nan diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan nan telah tayang di bukan nasihat investasi alias saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata uang digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.

Selengkapnya