Hore, Bunga KUR 2023 Turun Tidak Perlu Agunan!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Siapa nan sedang menanti berita suku kembang KUR 2023 terbaru?

Beredar kabar, bahwa suku kembang KUR turun dari nan awalnya 6% menjadi 3%. Perubahannya cukup signifikan bukan?

Penurunan suku kembang KUR ini tentu saja menjadi buletin ceria khususnya bagi UMKM nan mau mengusulkan KUR tahun ini. Namun apakah penurunan suku kembang ini bertindak untuk semua jenis KUR? Apakah bertindak bagi semua debitur, alias debitur pertama saja? Apakah ada syarat lainnya nan perlu di ketahui?

Nah, sebelum mengusulkan KUR, ada baiknya untuk menyimak informasinya secara komplit agar tidak terjadi salah faham. Jadi gimana info selengkapnya? Yuk kita telaah sampai tuntas!

Pengumuman Perubahan Suku Bunga KUR 2023

Kabar baik bagi pelaku UMKM nan mau mengusulkan KUR baru saja di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada tanggal 18 Maret 2023 nan lalu.

Pada acara KUR Festival nan bertema Super Gen-Creation nan di laksanakan di Bandung, Airlangga memberikan sambutannya secara virtual.

Selain memberikan sambutan, Menteri Bidang Perkonomian RI juga mengumumkan berita bahwa suku kembang unik untuk KUR Super Mikro resmi turun. Dari nan awalnya 6% menjadi 3% saja per-tahun.

Mengapa pemerintah menurunkan suku kembang KUR Super Mikro tahun ini?

Dalam kesempatan tersebut Airlangga menjelaskan bahwa tujuan penurunan suku kembang KUR ini adalah untuk meningkatkan jumlah debitur baru serta memperluas akses pembiayaan khususnya bagi upaya super mikro.

KUR Super Mikro 2023

KUR Super Mikro pertama kali di luncurkan pada Agustus tahun 2020 nan lalu.

Dalam skema nan dirancang, pengajuan KUR Super Mikro tidak memerlukan agunan, begitu pun saat ini.

Sasaran KUR Super Mikro kembang 3% sendiri adalah para pekerja nan terkena akibat PHK serta ibu rumah tangga nan punya upaya produktif.

Sedangkan jangka waktu pinjaman alias tenornya sama dengan jenis KUR lain. Yakni maksimal selama 3 tahun (36 bulan) untuk kredik modal kerja (KMK) dan 5 tahun (60 bulan) untuk angsuran investasi (KI).

Baca juga, Kuota KUR BRI 2023 Habis, Harus Bagaimana?

Ketentuan KUR Super Mikro Terbaru

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan suku kembang 3% dari KUR Super Mikro dengan lebih mudah. Sebab ketentuan KUR Super Mikro juga sudah mengalami penyesuaian.

Apa saja ketentuan KUR Super Mikro nan terbaru? Langsung saja simak beberapa poin di bawah ini!

1. Memiliki Usaha Produktif Meski Kurang dari 6 Bulan

Secara umum, syarat wajib pengajuan KUR adalah mempunyai upaya produktif nan sudah melangkah minimal selama 6 bulan.

Namun bagi Anda nan baru saja merintis sehingga usia upaya nan di jalankan belum mencapai 6 bulan lamanya, tidak perlu khawatir. Kini Anda juga berkesempatan untuk mengusulkan pembiayaan melalui KUR Super Mikro.

2. Memiliki Bukti Pelatihan alias Pendampingan

Adanya syarat minimal upaya sudah berjala selama 6 bulan mungkin bermaksud untuk memastikan bahwa calon debitur betul-betul serius dalam menjalankan usahanya.

Nah lantaran syarat ini di ubah, maka sebagai gantinya Anda bakal di minta untuk menyerahkan bukti telah mengikuti training berangkaian dengan upaya nan sedang di jalankan. Jika tidak ada, minimal Anda memilki bukti adanya pendampiman dari family nan sudah mempunyai usaha.

Jadi meski upaya baru merintis, tapi kesiapan tetap kudu maksimal ya.

3. Plafon KUR Super Mikro

Plafon maksimal untuk KUR Super Mikro dengan suku kembang 3% ini adalah Rp 10 juta.

Untuk ukuran upaya nan sudah melangkah mungkin terdengar cukup kecil. Namun bagi mereka nan baru merintis, plafon ini terbilang lumayan dan bakal sangat membantu agar bisnisnya bisa melangkah lebih stabil kedepannya.

4. Hanya Bisa Untuk Debitur Baru

Bagi Anda nan sudah pernah mengusulkan KUR sebelumnya, lebih baik mundur dan jangan mengharapkan program KUR Super Mikro dengan kembang 3% ini.

Sebab program KUR Super Mikro kembang 3% di peruntukan bagi debitur baru nan belum pernah mengakses KUR. Dengan kata lain kebijakan ini memang di tujukan untuk upaya super mikro nan baru merintis, bukan untuk pelaku UMKM nan sedang mengembangkan usahanya.

Baca juga, Baru Rintis Usaha, Bisa Ajukan KUR Super Mikro 2023?

Penutup

Jadi bagaimana, tertarik untuk mengusulkan KUR Super Mikro tahun ini? Apakah program KUR super Mikro dengan kembang 3% cocok untuk pembiayaan upaya Anda?

Semoga info ini berfaedah dan menambah wawasan dalam pembiayaan UMKM Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia