Masyarakat Minta Inspektorat Tinjau Desa Kuala Makmur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Motivindonews.com, SIMEULUE - Masyarakat Desa Kuala Makmur meminta kepada instansi terkait dan Inspektorat untuk melakukan tinjauan terkait beberapa penggunaan Dana Desa.


Permintaan itu tidak lain mengenai pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan. Bahkan, terdapat beberapa pembangunan seperti drenase, penimbunan jalan diduga asal jadi.


Apalagi, baru-baru ini Desa Kuala Makmur mendapatkan dana intensif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia tahun 2024 sebesar Rp120.000.430.


Salah satu warga desa yang namanya tak ingin disebutkan mengungkapkan, pemerintah Desa Kuala Makmur diduga tidak transparan terhadap pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi yang minim dan kemudian beberapa perangkat desa gonta ganti.


"Kami menduga pemerintah Desa tidak transparan terkait pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi yang minim. Apalagi beberapa bulan terakhir ini perangkat Desa sering gonta-ganti," ungkapnya.


Padahal, katanya, Desa Kuala Makmur saat ini tidak kekurangan pemuda-pemudi yang intelektual, berwawasan tinggi dan memiliki etos kinerja yang baik. Namun, pemuda pemudi ini tidak diberdayakan.


"Kuala Makmur saat ini tidak kekurangan pemuda-pemudi yang intelek, berwawasan tinggi bahkan mereka punya etos kerja. Tapi kenyataannya pemuda-pemudi ini tidak dilibatkan dalam pembangunan Desa. Nah ini yang kemudian kita pertanyakan. Apa harus pakai orang dalam?," katanya.


Tak menapik kekesalan warga setempat menyampaikan, rasa kekhawatiran mengenai dugaan peruntukan penggunaan anggaran. Bahkan, informasi yang beredar dimasyarakat diduga bendahara Desa Kuala Makmur merupakan menantu dari kepala Desa itu sendiri.


"Kami ingin agar Inspektorat bisa melakukan audit dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sebab, dugaan kami Bendahara Desa itu merupakan menantu dari Kepala Desa itu sendiri. Oleh sebab itu, kami minta inspektorat dan instansi terkait untuk dapat menjadi perhatian,” tuturnya.


Dalam konteks pemerintahan desa, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur tentang nepotisme dan konflik kepentingan.


Secara umum, menantu yang menjabat sebagai bendahara desa sementara mertuanya adalah kepala desa bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan.


"Namun, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak wallahu alam. Hal ini, hanya memastikan terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa," pungkasnya.(Tim) 

Artikel Terkait