Motivindonews.com, MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Deddy Irawan Wartawan yang mengalami perintangan dalam meliput di Pengadilan Negeri Medan secara resmi menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Surat : 116/LBH/PP/V/2025 perihal tentang Mohon Koperatif dan Keadilan.
Hal tersebut didasari atas dugaan keterlibatan seorang Oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan an. Sumardi dalam dugaan perintangan peliputan terhadap Deddy Irawan seorang Wartawan dari Media Harian Mistar dan Mistar.id pada tanggal 25 Februari 2025 lalu tepatnya di Ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Atas adanya peristiwa tersebut Deddy selaku Wartawan merasa kerja-kerja Jurnalistiknya terganggu, yang mana tindakan Oknum Panitera Pengganti tersebut yang diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu Deddy membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/642//II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah berlangsungnya Penyelidikan di Polrestabes Medan, pihak Polrestabes Medan mengirimkan surat undangan kepada Oknum Panitera tersebut untuk dimintai keterangan namun tidak kunjung berhadir.
Padahal beberapa hari setelah kejadian insiden tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan menyampaikan kepada rekan-rekan Wartawan akan mendukung kerja-kerja dari Wartawan.
Di hubungkan dengan situasi yang terjadi, semestinya juga mendukung proses hukum yang berlangsung sebagai perintangan yang diduga turut dilakukan oleh Oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan terhadap Deddy.
Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Deddy Irawan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memerintahkan Anggotanya untuk koperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, patut yang diduga tindakan yang dilakukan oleh Oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian ada unsur dalam hal ini diatur pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta melakukan pelanggaran kode etik seorang Panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) dan (4) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.(Tim)