Motivindonews.com, Simalungun. - Pada Rabu (12/02/2025), hasil investigasi mengungkapkan adanya temuan yang cukup mencolok di Kecamatan Panombeian Panei. Sebagian besar kantor pangulu (kepala desa) di wilayah ini terlihat tidak memasang plang transparansi anggaran yang seharusnya dipasang di kawasan kantor masing-masing. Hal ini memicu pertanyaan besar, terutama menyangkut tanggung jawab camat dalam memberikan pembinaan kepada para pangulu di bawah koordinasinya.
Menariknya, hanya Kantor Pangulu Nagori Pamatang Panombeian yang tercatat memenuhi kewajiban dengan memasang plang transparansi anggaran sesuai dengan peraturan. Di sisi lain, beberapa kantor seperti Nagori Simpang Panei, Pamatang Panei, dan Rukun Mulyo masih belum menunjukkan komitmen yang sama, karena tidak ada plang transparansi yang terlihat di lingkungan kantor mereka.
Ketika Camat Panombeian Panei dikonfirmasi mengenai hal ini lewat pesan WhatsApp, tanggapan yang diberikan terkesan normatif. Camat hanya menjawab, “Terima kasih atas informasinya, nanti kita kasih pembinaan.” Sayangnya, jawaban ini justru menimbulkan tanda tanya lebih besar terkait upaya konkret camat dalam memastikan bahwa para pangulu di kecamatan tersebut mematuhi aturan mengenai keterbukaan informasi publik.
Ketiadaan plang transparansi ini menuai respons dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) Sumatera Utara, W. Damanik, menyampaikan kritik yang cukup tajam. Ia menilai bahwa hal ini bukan hanya bentuk kelalaian dari para pangulu, tetapi juga mencerminkan lemahnya peran camat dalam melakukan pembinaan yang baik dan tegas. W. Damanik menyoroti pentingnya plang transparansi sebagai wujud keterbukaan informasi anggaran yang wajib diketahui oleh masyarakat. Fakta bahwa plang transparansi anggaran tahun 2024 hingga 2025 belum dipasang menunjukkan adanya potensi pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Plang transparansi berfungsi sebagai sarana utama dalam menampilkan informasi penting, seperti rincian anggaran dana desa dan penggunaan realisasinya. Tidak adanya plang ini dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat dan mengundang kecurigaan terkait kemungkinan penyalahgunaan dana. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah mengenai akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Kritik dan sorotan terhadap camat dan pangulu di Kecamatan Panombeian Panei seharusnya menjadi peringatan penting agar segera melakukan evaluasi dan tindakan nyata. Ketegasan dalam memastikan pemasangan plang transparansi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menjadi simbol profesionalisme dan kepedulian terhadap hak-hak masyarakat. Tentu saja, masyarakat berharap agar para pemimpin desa maupun pimpinan kecamatan bisa menanggapi isu ini dengan serius dan segera mengambil langkah perbaikan.
Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan komitmen akan kebaikan bersama. Lalu, apa langkah berikutnya yang akan diambil oleh camat? Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan hanya sekadar pembinaan tanpa hasil konklusif. (J. Saragih)