POLSEK PANCUR BATU GREBEK BARAK NARKOBA, DUA PELAKU DIAMANKAN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Motivindonews.com, Pancur Batu - Jumat 07 Maret 2025. Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama 14 personel lainnya melaksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Hulu, Dusun II Perladangan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis 06 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 wib ini, petugas Polsek pancur batu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu.


Pelaku yang diamankan unit Resrim Polsek pancur batu adalah Edi Susanto (38), warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu dan Erwin Ginting (43), warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu.  


Barang Bukti yang Diamankan:unit Resrim Polsek pancur batu adalah 5 buah bong (alat hisap sabu) ,1 buah kaca pirex ,2 bungkusan plastik transparan dan 3 unit alat komunikasi (HT) .


Kronologi Penggerebekan:

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, S.H, didampingi Kanit Resrim Polsek pancur batu Iptu Elia Karo Karo setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan profiling terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.  


Saat penggerebekan, petugas Polsek pancur batu menemukan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba. Di salah satu gubuk, kedua tersangka ditemukan sedang duduk, dan di sekitar mereka terdapat tiga unit alat komunikasi.


Sementara itu, di gubuk lainnya yang berjarak sekitar 50 meter, beberapa orang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas kepolisian pancur batu .


Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik transparan, dan kaca pirex. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, petugas kemudian merobohkan gubuk tersebut.  


Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi sabu pada tanggal 5 Maret 2025. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kata Kompol Djanuarsa.kepada wartawan.


Polsek Pancur Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


(Tim)

Artikel Terkait