Telset.id – Bayar belanjaan alias tiket transportasi cukup dengan menempelkan ponsel ke mesin pembaca, tanpa repot membuka kamera untuk memindai kode. Itulah kemudahan nan ditawarkan QRIS Tap, fitur pembayaran terbaru Bank Indonesia. Namun, bagi Anda pengguna setia iPhone, kemudahan itu tetap menjadi impian. Mengapa? Rupanya, sang raksasa teknologi, Apple, belum membuka kunci gerbangnya.
Dalam konvensi pers Rapat Dewan Gubernur BI Februari 2026, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, secara terbuka mengungkapkan hambatan teknis nan menghalangi mengambil QRIS Tap di ekosistem Apple. “Pengguna QRIS minta bersabar untuk iPhone ya. Karena saat ini memang Apple itu belum membuka NFC fiturnya. Dia hanya membuka untuk Apple Pay,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com. Pernyataan ini menjadi penjelasan resmi nan selama ini diduga banyak pengguna: keterbatasan akses teknologi near field communication (NFC) untuk pihak ketiga di perangkat iPhone.
Fenomena ini menarik untuk disimak. Di satu sisi, pemerintah melalui BI gencar mendorong digitalisasi sistem pembayaran nasional dengan penemuan seperti QRIS Tap nan mengandalkan teknologi NFC untuk transaksi lebih sigap dan praktis. Di sisi lain, kebijakan closed ecosystem Apple menjadi tembok besar. Lantas, gimana kelanjutan dari perbincangan antara otoritas moneter dengan perusahaan teknologi paling berbobot di bumi ini? Apakah pengguna iPhone kudu terus menunggu, alias beranjak ke perangkat lain untuk menikmati kemudahan pembayaran tap?
Dialog BI dan Apple: Harapan dari Uni Eropa
Meski akses NFC tetap tertutup, Filianingsih menyebut bahwa komunikasi telah terjalin. Baik perwakilan Apple Indonesia maupun instansi pusatnya di Cupertino telah melakukan obrolan dengan BI. Tujuannya, mendalami fitur QRIS Tap untuk menilai kemungkinan pembukaan akses NFC, mirip dengan kebijakan nan telah Apple terapkan di Uni Eropa. “Mereka bakal mendalami fitur QRIS Tap untuk memandang kemungkinan membuka fitur NFC-nya seperti nan sudah mereka lakukan di Uni Eropa,” jelas Filianingsih.
Poin tentang Uni Eropa ini menjadi sinyal penting. Di area tersebut, tekanan izin (seperti Digital Markets Act) telah memaksa Apple untuk membuka lebih banyak akses, termasuk kemungkinan untuk pembayaran pihak ketiga. Ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan Apple bukanlah perihal nan mustahil, tetapi sangat berjuntai pada dinamika izin dan negosiasi di setiap wilayah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian waktu kapan QRIS Tap akhirnya bisa digunakan di iPhone. Nasib jutaan pengguna iPhone di Indonesia tetap menggantung pada meja negosiasi.
QRIS Tap vs QRIS Biasa: Revolusi “Tempel” nan Tertunda
Untuk memahami sungguh signifikannya halangan ini, kita perlu memandang perbedaan mendasar antara QRIS konvensional dan QRIS Tap. QRIS biasa nan sudah familiar di masyarakat mengandalkan pemindaian kode QR secara visual melalui kamera ponsel. Prosesnya sering kali terganggu oleh cahaya, sudut, alias kualitas kamera.
Sebaliknya, QRIS Tap adalah lompatan teknologi. Ia memanfaatkan NFC, sehingga transaksi dilakukan hanya dengan mendekatkan alias menempelkan ponsel ke terminal pembaca. Pengguna cukup membuka aplikasi pembayaran nan mendukung, memilih opsi QRIS Tap, dan tap. Transaksi selesai dalam hitungan detik, secara real time, tanpa perlu memindai apa pun. Fitur ini sangat ideal untuk sektor dengan transaksi tinggi dan sigap seperti transportasi umum, gerai ritel modern, alias restoran sibuk.
Ironisnya, saat ini kemudahan itu hanya bisa dinikmati oleh pengguna ponsel Android nan mempunyai fitur NFC aktif dan aplikasi pembayaran nan sudah mendukung. Padahal, pasar iPhone di Indonesia tidak kecil. Ketimpangan akses ini menciptakan dua kelas pengguna dalam sistem pembayaran digital nasional nan semestinya inklusif.
Adopsi Meningkat Meski Ada Keterbatasan
Menariknya, meski belum bisa menjangkau pengguna iPhone, BI mencatat pertumbuhan penggunaan QRIS Tap nan cukup pesat. Filianingsih mengungkapkan, fitur ini telah memproses lebih dari 475.000 transaksi, dengan pertumbuhan bulanan (month to month) sekitar 7,9 persen. Dari sisi nilai, transaksi nan tercatat mencapai sekitar Rp 4,6 miliar, tumbuh 6,4 persen secara bulanan.
Pertumbuhan ini banyak disumbang dari sektor-sektor nan menjadi sasaran awal pengembangan, seperti transportasi serta hotel dan restoran. Angka ini membuktikan bahwa solusi pembayaran tap memang menjawab kebutuhan nyata bakal transaksi nan lebih efisien. Bayangkan potensi pertumbuhannya jika tembok Apple terbuka dan seluruh pengguna smartphone di Indonesia, terlepas dari mereknya, bisa mengaksesnya. Inilah nan tampaknya menjadi pekerjaan rumah berbareng bagi BI dan para pemangku kepentingan.
QRIS Tap sendiri merupakan bagian dari strategi besar digitalisasi sistem pembayaran nasional. Tujuannya tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga memperkuat interoperabilitas ekosistem digital Indonesia. Namun, strategi itu sedikit tersendat ketika berhadapan dengan kebijakan proprietary dari perusahaan dunia seperti Apple. Ini adalah contoh nyata gimana kedaulatan digital suatu negara berinteraksi, dan kadang bersitegang, dengan kepentingan upaya teknologi global.
Lalu, apa nan bisa dilakukan pengguna iPhone saat ini? Bersabar, seperti imbauan BI, adalah satu-satunya pilihan resmi. Sambil menunggu, mereka tetap dapat menggunakan QRIS konvensional alias metode pembayaran digital lainnya. Beberapa mungkin bakal memandang ini sebagai argumen untuk mempertimbangkan perangkat lain jika kemudahan pembayaran tap menjadi prioritas. Namun, bagi nan sudah terlanjur nyaman dengan ekosistem Apple, ini adalah trade-off nan kudu diterima.
Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan beragam pihak guna memperluas interoperabilitas sistem pembayaran digital, termasuk mendorong support perangkat terhadap QRIS Tap. Perjalanan negosiasi dengan Apple bakal menjadi ujian kesabaran dan ketegasan diplomasi digital Indonesia. Sementara itu, gelombang mengambil pembayaran non-tunai terus bergerak maju. Pertanyaannya, akankah Apple akhirnya membuka gerbang NFC-nya untuk QRIS Tap, alias justru penemuan lokal kudu mencari jalan teknologi lain nan lebih terbuka? Hanya waktu nan bakal menjawab. Namun, satu perihal nan pasti: dalam era digital, kemudahan akses adalah kewenangan semua pengguna, bukan privilege bagi pengguna sistem operasi tertentu.