Rupiah Cepat Legal atau Ilegal? Ini Penjelasannya!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Rupiah Cepat Legal alias Ilegal – Munculnya banyak sekali jasa Pinjol, sekarang ini membikin calon pengguna jasa alias pengguna Pinjol menjadi ragu ketika bakal mengusulkan pinjaman online. Pasalnya sekarang ini sudah banyak sekali aplikasi Pinjol nan legal maupun terlarangan di Indonesia.

Salah satu aplikasi Pinjol nan mempunyai banyak pengguna alias pengguna ialah Rupiah Cepat. Namun Rupiah Cepat legal alias ilegal? Apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ada banyak sekali info nan perlu kalian ketahui mengenai aplikasi alias jasa Pinjol Rupiah Cepat. Penjelasan tentang Rupiah Cepat legal alias terlarangan bisa kalian dapatkan informasinya lewat tulisan ini. Sehingga bagi kalian nan baru bakal mengusulkan pinjaman di Rupiah Cepat, setidaknya sudah ketahui kebenaran mengenai izin maupun info krusial lainnya mengenai Rupiah Cepat.

Nah pada tulisan kali ini, kami bakal menyajikan ulasan tentang Rupiah Cepat legal alias ilegal. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, alangkah baiknya kalian simak terlebih dulu sekilas tentang Pinjol Rupiah Cepat berikut ini.

Sekilas Tentang Pinjol Rupiah Cepat

Rupiah Cepat adalah Platform Pinjaman P2P (Per to Per) Lending nan dihadirkan alias dibawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Layanan pinjaman online Rupiah Cepat memberikan batas ke penggunanya sampai dengan Rp. 10.000.000 nan bisa dibayarkan dalam jangka waktu sampai dengan 3 bulan.

Layanan Pinjol Rupiah Cepat berkantor pusat di Jakarta Utara. Tepatnya di Springhill Office Tower Unit 8D dan 8H, Jalan Benyamin Suaeb Blok D7, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Rupiah Cepat dapat dikatakan sebagai salah satu jasa Pinjol nan mempunyai kembang rendah. Dimana untuk suku kembang di Rupiah Cepat ialah 0,4% per hari dan maksimal 12% per bulan nya.

Ada banyak sekali fitur alias kelebihan nan bisa para pengguna Rupiah Cepat rasakan. Dimana kelebihan alias fitur di Rupiah Cepat diantaranya sebagai berikut:

  • Pengajuan pinjaman tanpa jaminan.
  • Pengajuan pinjaman nan fleksibel.
  • Proses pendaftaran dan pengajuan pinjaman nan cepat.

Bagi kalian nan bakal ketahui info lebih komplit mengenai aplikasi Pinjol Rupiah Cepat, kemarin Pakaiatm.com sudah pernah merangkum tentang pinjaman online Rupiah Cepat. Pada tulisan tersebut, kami telah menjelaskan mengenai bunga, syarat pengajuan, langkah pengajuan maupun mengenai kelebihan dan kekurangan dari jasa Rupiah Cepat.

Adanya beberapa fitur nan tersedia di aplikasi Pinjol tersebut tentunya tetap banyak nan bertanya-tanya mengenai apakah jasa Pinjol ini legal alias ilegal. Untuk ketahui jawaban mengenai apakah Rupiah Cepat legal? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Rupiah Cepat Legal alias Ilegal?

Sesuai dengan info nan diberikan oleh pihak Rupiah Cepat alias PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), bahwa jasa alias aplikasi Rupiah Cepat sebagai Platform P2P Lending sudah mempunyai izin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keputusan dengan nomor: KEP-132/D.05/2019. Selain terdaftar dan diawasi OJK, Rupiah Cepat juga terdaftar alias tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga bagi kalian nan tetap menanyakan bahwa Pinjol ini legal alias ilegal, ialah jawabnya Legal/Resmi/Terdaftar di OJK. Jadi bagi kalian nan mau mengusulkan pinjaman online lewat Rupiah Cepat, kalian sudah tidak lagi khawatir. Pasalnya jasa Rupiah Cepat itu Legal alias terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbicara mengenai jasa Pinjol Rupiah Cepat, bagi kalian nan mau ketahui tutorial langkah bayar tagihan di Rupiah Cepat, kemarin Pakaiatm.com juga sudah pernah merangkum tentang cara bayar Rupiah Cepat lewat Danamon, cara bayar Rupiah Cepat lewat Mandiri dan cara bayar Rupiah Cepat lewat BRI.

Kesimpulan

Itulah info nan sukses kami rangkum mengenai apakah Rupiah Cepat legal alias ilegal? Bagaimana, apakah tetap ada nan bingung apakah Rupiah Cepat sudah terdaftar di OJK alias belum? Serta apakah Rupiah Cepat ilegal?

Sekian tulisan kali ini tentang Rupiah Cepat terdaftar di OJK alias tidak. Terima kasih sudah berjamu ke Pakaiatm.com dan semoga tulisan di atas tentang RupiahCepat legal alias terlarangan dapat menambah info buat kalian semuanya?

Sumber gambar: Tim Pakaiatm.com

Selengkapnya
Sumber Keuangan
Keuangan