Motivindonews.com, Dairi Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan dua warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Pekan, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Kamis (13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa kedua warga yang diamankan berinisial ASM (40), warga Desa Huta Rakyat, serta JMS (42), warga Desa Huta Gambir.
“Awalnya, petugas mengamankan ASM di kawasan Pasar Sidikalang. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menyimpan barang bukti di rumahnya,” ujar AKP Amrizal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman ASM dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 11,84 gram yang disimpan di dalam bungkus nasi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada JMS, yang diduga sebagai pihak yang menyediakan barang tersebut. Petugas pun segera bergerak ke lokasi dan mengamankan JMS di sekitar Pasar Sidikalang.
Saat ini, kedua warga tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Manap)