Motivindonews.com, SIDIKALANG -Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil mengamankan dua orang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Dr. FL Tobing, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Senin (19/5/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SB (41) dan AS (31). Keduanya ditangkap saat berada di rumah SB.
“Tim kami dari Sat Narkoba Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Bram.
Petugas yang sebelumnya telah mengantongi identitas para tersangka langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah, tersangka SB membuka pintu, sehingga penangkapan dapat dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam empat plastik klip kecil dengan berat bruto 0,87 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di halaman belakang rumah.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SB mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara itu, peran AS masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bram Candra turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya.(Tim)