
SK Dirjen Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0010 Tahun 2026 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam Dan Koding Dan Kecerdasan Artifisial.
Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa program penguatan pendekatan pembelajaran mendalam, koding, dan kepintaran artifisial dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka rnewujudkan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa untuk mendukung penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan satuan pendidikan sebagai sekolah model nan menjadi rujukan praktik balk, pengembangan kapasitas pendidik, dan diseminasi penemuan pembelajaran; c) bahwa berasas hasil seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan nan memenuhi kriteria dan memiliki kesiapan dalam penyelenggaraan program, perlu menetapkan satuan pendidikan sebagai pelaksana program sekolah model penerapan pembelajaran mendalam dan koding dan kepintaran artifisial; d) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan fading dan Kecerdasan Artifisial;
Dasar norma diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); dan
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126/P/2025 tentang Pedornan Implementasi Pembelajaran Mendalam pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127 / P12025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Isi Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026, menyatakan:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MODEL IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM DAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL.
DIKTUM PERTAMA: Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial nan selanjutnya disebut Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM KEDUA: Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. membentuk tim kerja di tingkat satuan pendidikan untuk mengawal implementasi;
b. mengintegrasikan PM dan KKA ke dalam kurikulum satuan Pendidikan;
c. mengimplementasikan PM dan KKA dalam praktik pembelajaran dan testa kelola satuan Pendidikan;
d. menyusun dan melaksanakan proyek pengembangan sesuai konsentrasi program;
e. menyediakan lingkungan pembelajaran kontekstual, aman, inklusif, dan berbasis pengalaman;
f. membentuk dan mengaktifkan golongan belajar PM dan KKA di satuan Pendidikan;
g. mengelola golongan belajar internal pendidik untuk refleksi dan penguatan praktik;
h. mengelola kemitraan satuan pendidikan dengan orang tua, masyarakat, dan dunia kerja;
i, melaksanakan asesmen formatif dan sumatif berbasis PM dan KKA;
j. berpartisipasi aktif dalam pendampingan, refleksi, dan pertimbangan program;
k. mendokumentasikan praktik baik dan melaporkan capaian penerapan secara berkala;
i. menyampaikan laporan perkembangan bulanan; dan
m. berpartisipasi aktif dalarn obrolan dan kerjasama mengenai PM dan KKA dalam kelompok kerja pendidik dan kepala sekolah di wilayahnya.
Diktum KETIGA: Biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nan relevan.
Diktum KEEMPAT: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan,
Link download SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA
Demikian info tentang SK Dirjen Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen tentang Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
1 minggu yang lalu