Skb Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026

Sedang Trending 2 hari yang lalu

 a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026, perlu menetapkan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026; b) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;  Dasar norma Penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 adalah sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah N omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6264) ; 4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian N egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;   Isi Keputusan menyatakan sebagai berikut KESATU Menetapkan Hari LiburN asional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya ldul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan nan berfaedah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / alias wilayah nan mencakup kepentin gan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga nan memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubun gan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain nan sejenis, agar mengatur penugasan pegawaij tenaga kerja / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . KEMPAT Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/ tenaga kerja / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerjajsatuan organisasi/ lembaga/ perusahaan. KELIMA Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh ketua masing-masing KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.  Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 berasas SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026  Demikian info tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya, terutama bagi sekolah dalam rangka menyusun almanak pendidikan tahun pelajaran 2026/2027.



SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026

Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026, perlu menetapkan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026; b) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

Dasar norma Penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah N omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6264) ;

4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian N egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

Isi Keputusan menyatakan sebagai berikut

KESATU Menetapkan Hari LiburN asional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya ldul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan nan berfaedah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / alias wilayah nan mencakup kepentin gan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga nan memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubun gan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain nan sejenis, agar mengatur penugasan pegawaij tenaga kerja / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

KEMPAT Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/ tenaga kerja / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerjajsatuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

KELIMA Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh ketua masing-masing

KETUJUH: Keputusan Bersama ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026 berasas SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026

SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026


Demikian info tentang Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya, terutama bagi sekolah dalam rangka menyusun almanak pendidikan tahun pelajaran 2026/2027.


Selengkapnya