Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Diamankan Pelagu Kasus Pencurian Dan Pengancaman.

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Motivindonews.com, Pancur Batu - Selasa 06 Mei 2025.

Unit Reskrim Polsek pancur batu diamankan 1 orang Laki-Laki pelagu atas nama Swardi Perangin angin als Ucok,(35) warga Dusun.IV Desa Salam Tani,Kecamatan.Pancur Batu

Pelaku ini melakukan  kasus pencurian dan pengancaman terhadap dua orang korban atas nama Rehngenana, perempuan,(67) warga,Dusun.I Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu dan atas nama Rinaldi,laki-Laki (51) seorang Perangkat Desa warga jalan Persatuan Dusun.III ,Desa Hulu ,Kecamatan Pancur Batu Tkp Dusun.IV,Desa Salam Tani Kecaman.Pancur Batu ,Jalan Abri Ujung Dusun.III,Desa Hulu,Kecamatan.Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH. Melalui Kanit Resrim Polsek pancur batu Iptu Elia Karo-Karo SH.mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Minggu 27 April 2025, sekitar pukul 20.00 wib korban didatangi oleh Kadus.II desa salam tani Herianto Surbakti dan menyampaikan bahwa kelapa muda miliknya telah dicuri oleh pelaku kemudian korban bersama Kadus.II menuju sebuah warung untuk melihat Barang bukti ada 5 tandan kelapa muda dan pelaku langsung pergi kearah rumah orang tuanya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,. dan mendatangi Polsek pancur batu untuk membuat pengaduan tersebut.

Pada hari Senin 05 2025,sekitar pukul.15.00 wib Pelaku dilihat warga membawa sesuatu barang yang dibungkus dalam kain panjang kemudian warga menelepon Kadus.III.

Setelah korban sampai di TKP ,dianya menanyakan kepada pelaku *"apa yang kamu bawa itu dan punya siapa?*, korban menjawab *"Buah Nangka, yang punya orang medan"* 

Lanjut Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku *"jangan mencuri saja kerjamu,kamu kamu saja yang mencuri disini"* namun Pelaku marah atas ucapan korban dan mengancam dengan Kapak yang dibawa oleh pelaku,atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan kepolsek pancur batu.


Kata mantan Kanit Resrim Polsek Medan tuntungan ini barang bukti kita amankan 1(satu) buah Kampak bergagang Kayu yang diikat menggunakan tali ban karet warna hitam dengan sekitar 60 CM.

Kata kanit resrim Iptu Elia Kronologis Penangkapan tersangka ini Pada hari Senin 05 2025,sekitar pukul.21.00 wib.Tkp diamnakan Tersangka Jalan.Perumahan Pesanggrahan Dusun.IV ,Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang.

Didapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Perumahan Pesanggrahan Dusun.IV desa salam tani,kemudian team unit Reskrim menuju TKP untuk menindak lanjuti info yang diterima,kemudian Pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Pancur batu guna meme pertanggung jawabkan perbuatan nya.


(Tim)

Artikel Terkait