
Kepmendagri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketent-uan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan dasar ukur penilaian dalam rangka penyelenggaraan pertimbangan penyelenggaraan pernerintahan wilayah Keputusan Menteri Dalam_ Negeri ten tang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar norma diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Ta.mba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Unclang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan F'enyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5Z Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
5. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 845);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Norma. 333);
Isi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut
PERTAMA: Menetapkan Indikator Kinerja Kunci, Robot. dan Penilaian Penyeleriggaman Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum datum Lampiran nan rnerupakan bagian tidak terpiaahkan dari Keptitusan Menteri ini.
KEDUA: Indikator Kinerja Kunci, Bobnt, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimuksud dalam Diktum KESATU terdiri dnri:
a) Indikator Kinerja Kunei nan terdiri ataa Indikator Kinierja Makin dan Indikator Kinerja Urusan Pernerintalum;
b) Bobot Indikator Kinerja Kunci; dan
c) Penilaian Penyelcngganian Pemerintahan Daerah.
KETIGA: Kweputusan Menteri ini mulai herlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan andaikan di kernudian bad terdapat kekeliruan bakal dilakukan perbaikan sebagaimana meaunya.
Dinyatakan dalam lapiran Kepmendagri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Indikator Kinerja Kunci Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah digunakan untuk menilai kinerja pemerintahan wilayah balk secara keseluruhan maupun dalam pelaksanaari masing-masing urusan nan menjadi kewenangan daerah.
Indikator Kinerja Kunci Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri dari keahlian makro dan kinerja urusan pemerintahan serta rnasing-masing mempunyai berat nan berbeda.
Salah satu indikatorny adalah capaian keahlian makro. Penilaian capaian keahlian makro dilakukan untuk rnendapatkan gambaran dalam penyelenggaraan pemerintahan wilayah dengan menilai capaian keahlian masing-masing parameter keahlian makro LPPD. Penilaian capaian kinerja makro dilakukan dengan menggunakan parameter keahlian makro nan sama untuk provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu ada pula indicator Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan. Penilaian capaian keahlian urusan pemerintahan dilaksanak.an untuk rnendapatkan gambaran wilayah dalam mengatur dan mengurus urusan nan menjadi kewenangan daerah. Penilaian capaian kinerja urusan pemerintahan dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang disusun berasas pembagian Urusan Pemerintahan dan penyelenggaraan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan nan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota nan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan sebagairnana dimaksud di atas, meliputi urusan wajib peLaya_nan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan kegunaan penunjang. Urusan wajib tersebut mencakup capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dart capaian di luar SPM. Penilaian capaian keahlian urusan pemerintahan terbagi: a) Pemerintah Daerah Provinsi m.elaporkan. sebanyak 105 IKK; dan b) Pemerintah Daerah Kabupateni Kota melaporkan sebanyak 121 IKK.
Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Link download Kepmendagri Nomor100.2.1.7-109 Tahun 2026
Demikian info tentang Kepmendagri Nomor 100.2.1.7 - 109 Tahun 2026 Tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya
3 minggu yang lalu