Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 T

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Telset.id – Dalam sebuah perkembangan nan mengguncang bumi pendidikan dan teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun dalam skandal nan berasal dari program digitalisasi pendidikan ini.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka ke-5 dalam kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam investigasi kasus nan telah menyedot perhatian publik, mengingat posisi Nadiem sebagai salah satu menteri termuda dan paling familiar di era digital.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, secara tegas menolak penawaran serupa dengan argumen produk tersebut tidak cocok untuk kondisi wilayah 3T.

Kronologi Pertemuan dengan Google Indonesia

Awal mula kasus ini berasal dari pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan lanjutan, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal menjadi bagian dari proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Yang menarik, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya. Dalam rapat tersebut, dia mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah, padahal proses pengadaan perangkat TIK secara resmi belum dimulai. Keputusan ini menjadi titik awal nan dipertanyakan dalam penyidikan.

Pelanggaran Prosedur Pengadaan

Kejagung mengungkapkan setidaknya tiga peraturan nan dilanggar dalam proses pengadaan ini. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis biaya alokasi unik bentuk tahun anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan peralatan jasa pemerintah. Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan peralatan jasa pemerintah.

Nadiem juga menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 nan dalam lampirannya sudah menyebut spesifikasi Chrome OS, sesuatu nan dianggap memaksa penggunaan produk tertentu dan menghilangkan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.

Dampak dan Kerugian Negara

Kerugian negara nan timbul dari pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun). Angka dahsyat ini tetap dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besarnya kerugian ini menunjukkan sungguh seriusnya akibat dari alleged pelanggaran nan dilakukan.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Nadiem Makarim bakal ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi pelajaran berbobot tentang pentingnya transparansi dalam pengadaan peralatan pemerintah, terutama nan menyangkut anggaran besar dan teknologi. Seperti nan pernah dibahas dalam diskusi tentang masa depan edutech, integritas dalam digitalisasi pendidikan kudu menjadi prioritas utama.

Penggunaan teknologi dalam pendidikan semestinya membawa kemajuan, bukan menjadi sumber masalah. Seperti halnya dalam memilih perangkat teknologi nan tepat untuk kebutuhan spesifik, pengadaan pemerintah memerlukan pertimbangan matang dan proses nan transparan.

Kasus ini juga mengingatkan kita bakal pentingnya keamanan dan transparansi dalam setiap proyek teknologi, sebagaimana pernah diingatkan dalam prediksi serangan cyber beberapa tahun lalu nan rupanya relevan dengan konteks pengamanan proyek pemerintah.

Dunia pendidikan Indonesia sekarang menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Bagaimanapun, nan paling krusial adalah memastikan bahwa proses norma melangkah fair dan transparan, sembari tetap menjaga semangat untuk memajukan pendidikan digital di Indonesia.

Selengkapnya