Panduan Juknis Fls3n Sma Smk Ma Tahun 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Panduan Teknis alias Juknis Pelaksanaan FLS3N SMA SMK MA Tahun 2026

Panduan Teknis alias Juknis Pelaksanaan FLS3N SMA SMK MA Tahun 2026. Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan talenta seni nan mereka miliki. Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda nan kreatif, berprestasi, dan berkekuatan saing. Untuk itu, Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 disusun sebagai referensi penyelenggaraan aktivitas ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.

Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026 ini memuat langkah-langkah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan ajang seni nan kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di kalangan siswa.

Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bagian seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar arena talenta bagian seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Mulanya, arena talenta bidang seni budaya di Kementerian berjulukan Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali.

Di tahun 2026, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai penerapan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2026. Redesain arena talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya nan dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bagian seni budaya, penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) nan telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan bisa bersaing di tingkat nasional maupun global.

Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah nan berfokus pada tiga bidang utama, ialah riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, nan bermaksud untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi talenta seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026, Lingkup MTN di bagian seni budaya mencakup lima bagian utama nan menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pagelaran & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra.

FLS3N 2026 diselenggarakan pada 47 bagian lomba meliputi 15 bagian lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 bagian lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2026 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

Untuk perihal tersebut maka diperlukan pedoman teknis penyelenggaraan FLS3N 2026 sebagai referensi bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi arena talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan melangkah sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel.

Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026 ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2026 nan efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi arena talenta seni di masa depan nan relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia nan unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bagian seni budaya.

Tujuan Umum FLS3N SMA SMK MA adalah untuk Menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap bagian lomba di setiap jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan Khusus

a. Memberikan referensi bagi semua pihak nan terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi arena talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026.

b. Memandu penyelenggara FLS3N 2026 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan aktivitas secara efektif, efisien.

c. Menjadi dasar dalam penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan FLS3N 2026 tingkat Daerah nan bakal dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2026 tingkat Daerah.

Dinyatakan dalam Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026 bahwa Persyaratan Umum Peserta adalah sebagai berikut

1. Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta didik nan mempunyai status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri nan mempunyai status tercatat sebagai peserta didik aktif.

2. Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan nan terakreditasi alias Satuan Pendidikan luar negeri nan diakui oleh Kementerian.

3. Peserta didik aktif nan sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

5. Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.

6. Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang lomba nan sama.

7. Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada bagian lomba dan jenjang nan sama di tahun sebelumnya.

8. Status peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat pada saat pendaftaran adalah kelas 10 dan 11.

9. Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” nan dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” nan dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat terlampir di laman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file, disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi arena FLS3N.

Adapun Sistem Seleksi FLS3N SMA MA SMK tahun 2026 adalah sbb.

1. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan

a) Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba nan telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.

2. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Luring

Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan aktivitas penjurian oleh tim juri dengan langkah menghadirkan langsung para peserta arena talenta. Berikut ini sistem seleksi secara luring:

a) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota alias Cabang Dinas setempat melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan info peserta didik nan telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

c) Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota nan dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026.

d) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.

e) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta nan bukan hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota.

f) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam corak Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota alias Cabang Dinas setempat dan diberikan kewenangan mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

g) SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 beserta video alias karya seni digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Dikmen.

h) Ketentuan, persyaratan, dan sistem seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 nan diterbitkan oleh BPTI.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Daring

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian bagian lomba, andaikan terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan nan sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota alias Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat melakukan seleksi peserta secara daring (online) dengan merujuk info peserta didik nan telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Ketentuan, persyaratan, dan sistem seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 yang diterbitkan oleh BPTI.

3. Seleksi Tingkat Provinsi Secara Luring

Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:

a) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan merujuk info pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.

b) Seleksi tingkat Provinsi FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

c) Peserta seleksi tingkat Provinsi nan dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026.

d) Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.

e) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta nan bukan hasil seleksi tingkat Provinsi.

f) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam corak Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diberikan kewenangan mengikuti seleksi di tingkat Nasional.

g) SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan Pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Provinsi Tahun 2026 beserta video alias karya seni digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi arena FLS3N Dikmen.

h) Ketentuan, persyaratan, dan sistem seleksi Provinsi merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 nan diterbitkan oleh BPTI.

Seleksi Tingkat Provinsi Secara Daring

Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, andaikan terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan nan sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan merujuk info pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.

b) Ketentuan, persyaratan, dan sistem seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 yang diterbitkan oleh BPTI.

4. Sistem Seleksi Tingkat Nasional Daring

Seleksi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seleksi tingkat Nasional akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih Juara 1 (satu) FLS3N tingkat Provinsi masing-masing bagian lomba nan selanjutnya disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional bakal diseleksi oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme setiap bagian lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring sesuai Panduan ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026

Link download Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2026

Demikian info tentang Panduan Teknis atu Juknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional FLS3N  SMA SMK MA Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya