Polemik Kuota Hangus, Komdigi Sebut Ini Masalah Layanan, Bukan Uu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Telset.id – Pernahkah Anda merasa jengkel saat sisa info internet nan sudah dibayar mahal tiba-tiba lenyap begitu masa aktif berakhir? Isu kuota internet hangus ini memang menjadi momok menahun bagi konsumen seluler di Tanah Air, memicu perdebatan panjang mengenai keadilan dalam transaksi digital. Namun, jika Anda berambisi payung norma setingkat undang-undang bakal segera “menyelamatkan” sisa kuota tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya Anda perlu menata ulang ekspektasi.

Dalam sidang lanjutan pengetesan Undang-Undang Cipta Kerja nan digelar di Jakarta baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pandangan nan cukup tegas dan mungkin mengejutkan bagi sebagian konsumen. Pemerintah menilai bahwa hilangnya sisa kuota bukanlah persoalan konstitusional nan abnormal dalam norma undang-undang, melainkan murni masalah sistem penyediaan layanan.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, di hadapan majelis pengadil MK menegaskan bahwa polemik ini sejatinya berada di ranah hubungan upaya antara penyedia jaringan bergerak seluler dan penggunanya. Menurut pandangan pemerintah, inti masalahnya terletak pada transparansi informasi, bukan pada inkonstitusionalitas pasal nan digugat. Hal ini sejalan dengan pandangan industri bahwa tak ada pelanggaran izin dalam praktik tersebut.

Bukan Cacat Hukum, Tapi Kesepakatan Layanan

Dalam argumennya untuk menolak permohonan uji materi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Komdigi menyoroti Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Cipta Kerja nan menjadi objek gugatan. Pemerintah bersikeras bahwa pasal tersebut sudah memenuhi prinsip kepastian hukum. Cahyaning menjelaskan bahwa izin tidak memberikan “cek kosong” kepada operator seluler untuk menetapkan tarif semaunya.

Penetapan tarif, menurut pemerintah, tetap merujuk pada formula nan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Negara datang dengan kewenangan menetapkan tarif pemisah atas dan pemisah bawah untuk mencegah pemanfaatan harga. Lantas, gimana dengan masa aktif nan membatasi penggunaan kuota? Pemerintah berkilah bahwa masa bertindak paket adalah bagian dari syarat dan ketentuan (T&C) nan telah disepakati secara sukarela oleh konsumen saat membeli produk tersebut.

Ini berarti, ketika Anda menekan tombol “beli” pada paket data, Anda dianggap telah menyetujui perjanjian bahwa kuota tersebut mempunyai batas waktu. Beberapa operator sebenarnya sudah mulai berinovasi dengan menawarkan kuota anti hangus alias fitur perpanjangan masa aktif, namun perihal ini dikembalikan lagi pada strategi upaya masing-masing perusahaan, bukan tanggungjawab nan dipaksakan oleh undang-undang.

Tuntutan Data Rollover dan Nasib Konsumen

Gugatan ini sendiri bermulai dari keresahan nyata di lapangan. Para pemohon, nan terdiri dari pengemudi ojek daring (ojol), pedagang kuliner daring, hingga mahasiswa, merasa dirugikan dengan sistem penghangusan kuota sepihak. Mereka menuntut agar MK memaknai ulang pasal mengenai sehingga mewajibkan operator menerapkan sistem akumulasi sisa kuota alias data rollover.

Bagi para pemohon, kuota internet nan sudah dibayar adalah kewenangan milik nan tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kompensasi. Mahasiswa nan menjadi pemohon apalagi menekankan bahwa penghapusan kuota secara sepihak sangat berpengaruh terhadap aktivitas pembelajaran daring dan dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Namun, pemerintah mempunyai perspektif berbeda. Komdigi menyatakan bahwa konsumen sesungguhnya mempunyai kebebasan memilih jenis jasa internet nan sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika memang ada dugaan pelanggaran kewenangan konsumen alias ketidakadilan dalam praktik bisnis, mekanismenya bukan melalui pengetesan undang-undang di MK, melainkan melalui ranah norma perlindungan konsumen alias pengawasan administratif.

Pemerintah juga menyatakan telah menerbitkan beragam izin turunan untuk memastikan operator bekerja secara akuntabel. Ini mencakup tanggungjawab transparansi dalam penawaran paket, penyediaan info nan jeli agar tidak menyesatkan, serta larangan praktik tarif nan berkarakter antipersaingan. Sebenarnya, ada banyak solusi kuota nan bisa diterapkan konsumen agar tidak terbuang percuma, namun perihal itu memerlukan kejelian dalam memilih paket.

Negara Klaim Sudah Hadir

Pernyataan Komdigi ini mempertegas posisi negara nan mencoba menyeimbangkan suasana industri telekomunikasi dengan kepentingan publik. Di satu sisi, pemerintah mau menjaga keberlangsungan industri dengan membiarkan operator mengatur skema bisnisnya. Di sisi lain, mereka meyakini bahwa izin tarif berbasis formula internasional sudah cukup untuk mencegah praktik nan merugikan, sehingga rumor kerugian negara alias inkonstitusionalitas dianggap tidak relevan dalam konteks kuota hangus.

Kini, bola panas kembali berada di tangan para pengadil konstitusi. Apakah MK bakal sepakat dengan pemerintah bahwa ini hanyalah masalah “kurangnya info layanan”, ataukah mereka bakal memandang sisi keadilan bagi konsumen nan merasa kewenangan digitalnya terenggut? Putusan ini nantinya tidak hanya bakal berakibat pada dompet pengguna ponsel, tetapi juga pada peta upaya operator seluler di masa depan.

Selengkapnya