Bayangkan sebuah perpustakaan digital raksasa nan dikelola pemerintah, tempat Anda bisa membaca semua kitab nan dilarang di negara Anda sendiri. Kini, tukar kata “buku” dengan “konten internet”, dan Anda bakal mendapatkan gambaran awal dari proyek kontroversial Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Sebuah portal web berjulukan “Freedom” sedang dibangun, dengan janji mulia: memulihkan kewenangan asasi manusia atas kebebasan berekspresi dengan menampilkan konten online nan diblokir oleh pemerintah negara lain. Namun, di kembali semboyan “Information is power” nan terpampang di situs freedom.gov, tersembunyi gelombang ketegangan diplomatik dan pertanyaan etis nan pelik. Apakah ini upaya heroik melawan sensor, alias justru langkah asal-asalan nan bisa memperuncing perselisihan dengan sekutu terdekat?
Latar belakangnya bermulai dari laporan Reuters nan mengungkap rencana peluncuran portal ini pada Konferensi Keamanan Munich bulan lalu—rencana nan akhirnya ditunda lantaran kekhawatiran internal di tubuh Departemen Luar Negeri sendiri. Portal nan tetap dalam tahap “Coming Soon” ini bukan sekadar arsip statis. Rencananya, dia bakal dilengkapi dengan kegunaan Virtual Private Network (VPN) nan membikin lampau lintas visitor tampak berasal dari AS, sehingga bisa menembus pembatasan geografis dan sensor. Ambisi teknisnya jelas: menjadi jendela bagi penduduk Eropa, dan siapa pun, untuk mengakses apa nan tidak boleh mereka lihat menurut norma negara mereka.
Namun, di sinilah narasi “kebebasan” mulai berkait dengan realitas geopolitik dan izin digital. Proyek nan secara resmi digawangi Departemen Luar Negeri ini, menurut investigasi The Guardian, justru terhubung ke domain nan dikelola Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (CISA) di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Fakta ini mengubah persepsi dari sekadar kampanye diplomasi digital menjadi sebuah operasi dengan aroma keamanan nasional nan kental. Lalu, konten seperti apa nan sebenarnya mau “dibebaskan” oleh portal ini? Di sinilah kontroversi utama bermula.
Klaim Kebebasan vs Realitas Regulasi Eropa
Pernyataan resmi Departemen Luar Negeri, seperti dikutip Reuters, terkesan berhati-hati. Seorang ahli bicara menyangkal adanya program unik untuk membatasi sensor di Eropa, namun menegaskan komitmen pada “kebebasan digital” dan penyebaran teknologi privasi serta teknologi penghindaran sensor seperti VPN. Pesannya ambigu: tidak mengakui, tetapi juga tidak sepenuhnya menyangkal. Di sisi lain, para kritikus, terutama dari kalangan Eropa, memandang ini sebagai intervensi nan tidak perlu dan berpotensi berbahaya.
Nina Jankowicz, mantan Direktur Eksekutif Dewan Tata Kelola Disinformasi Keamanan Dalam Negeri AS nan sekarang dibubarkan, memberikan peringatan keras kepada The Guardian. “Jika pemerintahan Trump menyatakan mereka bakal membantu mengakses konten nan diblokir, nan bakal mereka bantu akses di Eropa pada dasarnya adalah ujaran kebencian, pornografi, dan materi pelecehan seksual anak,” ujarnya. Pernyataannya menyoroti lembah pemahaman nan lebar. Otoritas Eropa, baik di tingkat Uni Eropa dengan Digital Services Act-nya maupun Inggris dengan Online Safety Act, umumnya tidak melakukan sensor luas nan memblokir sebagian besar internet. Blokir nan diterapkan biasanya sangat spesifik dan menargetkan konten terlarangan seperti propaganda terorisme, disinformasi rawan nan terorganisir, ujaran kebencian, dan pemanfaatan anak.
Dengan kata lain, apa nan oleh AS disebut sebagai “konten nan dilarang” seringkali adalah materi nan secara norma dan sosial dianggap berbisa oleh masyarakat Eropa sendiri. Portal “Freedom” berisiko disalahartikan—atau apalagi disalahgunakan—untuk mengakses precisely konten-konten rawan tersebut, dengan dalih “kebebasan informasi”. Ini bukan lagi soal membuka akses ke buletin nan disensor rezim otoriter, tetapi berpotensi merusak ekosistem digital nan sedang dibangun dengan susah payah di Eropa.
Dilema Teknologi dan Diplomasi Digital
Fitur VPN nan diusung portal ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, VPN adalah perangkat netral nan telah lama digunakan untuk menjaga privasi dan mengakses informasi. Di sisi lain, ketika disediakan secara resmi oleh pemerintah suatu negara dengan tujuan spesifik “membatasi sensor” negara lain, dia berubah menjadi instrumen geopolitik. Tindakan ini dapat diinterpretasi oleh sekutu-sekutu Eropa AS sebagai corak tidak menghargai kedaulatan norma digital mereka. Bayangkan reaksi jika Uni Eropa meluncurkan portal serupa untuk “membebaskan” penduduk AS dari pembatasan konten tertentu di sana—pastinya bakal menimbulkan kemarahan di Washington.
Ketegangan semacam ini bukan perihal baru dalam bumi teknologi global. Isu kedaulatan data, yurisdiksi, dan moderasi konten terus memanas. Sebelumnya, kita juga memandang gimana platform seperti Roblox diblokir oleh Rusia dengan beragam tuduhan, menunjukkan kompleksitas ketika nilai-nilai budaya, politik, dan keamanan berbenturan di ruang digital. Langkah AS dengan portal Freedom berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana negara-negara saling bersaing menyediakan perangkat untuk menembus norma satu sama lain, alih-alih berbincang mencari kesepahaman.
Ironisnya, proyek ini muncul dari pemerintahan nan bagian dalamnya sendiri pernah membubarkan Dewan Tata Kelola Disinformasi lantaran dikhawatirkan membatasi kebebasan berbicara. Kini, dengan portal nan sama-sama kontroversial, AS justru berisiko dianggap melakukan perihal nan mereka kritik: kombinasi tangan dalam aliran info di yurisdiksi lain. Ini memperlihatkan sungguh rumit dan seringkali tidak konsistennya pendekatan beragam negara, termasuk AS, dalam menghadapi tantangan era digital. Bahkan, rumor keamanan siber itu sendiri sering menjadi arena ketegangan, seperti nan terlihat dalam kasus serangan bot China nan sempat mengguncang.
Masa Depan nan Tidak Pasti dan Pertanyaan nan Menggantung
Dengan penundaan peluncurannya dan adanya keraguan dari dalam internal pemerintah AS sendiri, masa depan portal Freedom.gov tetap sangat tidak pasti. Apakah proyek ini bakal betul-betul diluncurkan, ataukah bakal tenggelam oleh protes diplomatik dan pertimbangan realistis? Pertanyaan nan lebih besar adalah: siapa nan bakal menjadi penilai akhir tentang konten mana nan “layak dibebaskan”?
Inisiatif semacam ini, meski dibungkus dengan retorika kewenangan asasi manusia, mengabaikan nuansa dan konteks lokal. Kebebasan berekspresi di satu negara tidak selalu dapat diekspor begitu saja ke negara lain dengan nilai sosial dan kerangka norma nan berbeda. Alih-alih membangun jembatan, portal Freedom berpotensi menjadi “pembuka kotak Pandora” nan memicu siklus jawaban dan memperdalam ketidakpercayaan di antara sekutu. Dalam bumi nan semakin terfragmentasi, di mana platform AI sekalipun seperti Grok AI diblokir lantaran argumen privasi, solusi nan berkarakter konfrontatif seperti ini tampaknya hanya bakal menambah daftar masalah.
Pada akhirnya, perjalanan portal Freedom—dari sebuah buahpikiran hingga kontroversi nan mengikutinya—adalah cermin dari kegelisahan dunia di era digital. Ia mengingatkan kita bahwa di kembali setiap klik dan akses data, terdapat pergulatan kekuasaan, nilai, dan identitas nan sangat manusiawi. Kebebasan info memang kekuatan, tetapi seperti semua kekuatan, dia memerlukan kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam penggunaannya. Tanpa itu, nan tercipta bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan baru.