Instrumen Dan Pedoman Ukk Smk Tahun 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pedoman alias Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026

Bagaimana Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026? Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang SMK terdapat corak asesmen khas yang membedakan dengan jenjang nan lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan corak asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) alias 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nan dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) alias SMK nan terakreditasi berbareng dengan bumi kerja.

Hasil UKK bagi siswa akan menjadi parameter ketercapaian standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK disusun sebagai corak penjaminan mutu lulusan SMK, nan didasarkan pada skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi nan memuat keahlian melaksanakan pekerjaan spesifik dan operasional. Soal UKK dapat berbentuk penugasan alias bentuk lainnya untuk menilai perseorangan dalam membikin suatu peralatan dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

Dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan UKK di SMK, maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman atau Juknis Resmi UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Pedoman ini diharapkan menjadi referensi bagi para pihak nan terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.

Beberapa istilah dalam Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:

1.  Uji Kompetensi Keahlian nan selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI nan dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, alias SMK nan terakreditasi berbareng dengan bumi kerja.

2.  Tempat Uji Kompetensi nan selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja alias tempat lainnya nan memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.

3.  Panitia  UKK  Tingkat  SMK  adalah  sekelompok  tenaga  pendidik  dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi aktivitas UKK.

4.  Asesor alias pengetes adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.

5.  Peserta  UKK  atau  asesi  merupakan   murid  SMK  aktif  yang  telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.

6.  Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik nan berangkaian dengan kategori kedudukan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.

7.  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan keahlian kerja nan mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau skill serta sikap kerja yang relevan dengan penyelenggaraan tugas dan syarat kedudukan nan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.  Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi nan dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

9.  Sertifikat  Kompetensi  adalah  bukti  pengakuan  tertulis  atas  capaian kompetensi   pada   kualifikasi   tertentu   yang   diberikan   oleh   SMK terakreditasi bersama mitra bumi kerja alias lembaga sertifikasi nan berkuasa sesuai peraturan perundang-undangan.

10.  UKK  menguji  aspek  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian penyelenggaraan asesmen.

Acuan nan melandasi penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 ini adalah sebagai berikut:

1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun   2003  Tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

5.  Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6.  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

7.  Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8.  Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

9.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

11.  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;

12.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;

13.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

14.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 bermaksud untuk:

1.  Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;

2.  Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi nan berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

3.  Mendorong  kerjasama  SMK  dengan  dunia  kerja  dalam  rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan bumi kerja.

Sasaran nan mau dicapai dalam penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 adalah:

1.  Terlaksananya UKK bagi seluruh siswa SMK;

2.  Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK nan dinyatakan kompeten.

Bagaimana Pola Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026? Pola penyelenggaraan UKK ditetapkan sebagai berikut:

1.  Penyelenggaraan UKK oleh SMK berbareng dengan LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) nan skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) di SMK;

2.  Penyelenggaraan UKK oleh bumi kerja atau asosiasi profesi;

3. Penyelenggaraan UKK berdikari oleh SMK berbareng mitra bumi kerja menggunakan instrumen nan disusun oleh pemerintah pusat. SMK berbareng mitra bumi kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian alias keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi yang setara alias lebih tinggi dari instrumen nan disusun oleh pemerintah pusat.

Apa Perangkat Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026?

1.  Perangkat  UKK  yang  disusun  oleh  LSP-P1  SMK,  LSP-P2,  atau  LSP-P3, ditetapkan melalui izin BNSP yang berlaku;

2.  Perangkat  UKK  yang  disusun  oleh  dunia  kerja  atau  asosiasi  profesi, ditetapkan sesuai dengan standar yang bertindak di industri;

3.  Perangkat UKK Mandiri disusun oleh Pemerintah Pusat, nan terdiri atas:

a.  Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi

Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah instrumen nan digunakan untuk menilai kepantasan SMK dalam melaksanakan UKK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan dan bahan uji kompetensi, standar persyaratan tempat/ruang uji kompetensi, serta memuat persyaratan pengetes nan terdiri atas penguji internal dan eksternal.

b.  Instrumen Soal Praktik Kejuruan

Instrumen Soal Praktik Kejuruan adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan nan menghasilkan suatu peralatan dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal Praktik Kejuruan diambil dari komponen utama pada unit kompetensi yang memuat bahan dan peralatan praktik serta soal praktik kejuruan dengan pendekatan STAR (Situation-Task-Action-Result) untuk menguji aspek keterampilan dan sikap kerja.

c.  Instrumen Kisi Soal Pengetahuan

Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. Instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, esai, dan/atau jawaban singkat, dengan referensi komponen pendukung dari unit kompetensi;

d.  Instrumen Lembar Penilaian

Instrumen Lembar Penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari komponen utama dan komponen pendukung, dan  kriteria penentuan konklusi akhir  serta nilai  konversi.  Instrumen  Lembar  Penilaian  memuat  kriteria  unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen utama dan elemen pendukung.

Bagaimana  Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2026

A.  Sosialisasi

Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan UKK kepada SMK  secara  langsung  dan/atau  melalui  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nan berkuasa menangani SMK;

B.  Penyelenggaraan UKK oleh SMK berbareng dengan LSP-P1 SMK/P2/P3 untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi nan telah ditetapkan.

1.  Untuk LSP-P1 SMK, penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK lainnya nan tergabung dalam jejaring LSP, ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota alias berasas Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK;

2.  Untuk  LSP-P2/P3,  penetapan  kelayakan  SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK ditetapkan oleh LSP-P2/P3 berasas skema sertifikasi nan sesuai dengan CP di SMK dan adanya Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK;

3.  SMK nan telah memenuhi persyaratan sebagai SMK Jejaring alias Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi bungkusan kualifikasi dan/atau okupasi, dengan ruang lingkup skema sertifikasi nan telah terlisensi BNSP;

4.  LSP-P1 SMK/P2/P3 menugaskan asesor untuk melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

5.  LSP  wajib  menyiapkan  asesor,  skema  sertifikasi,  dan  materi  uji kompetensi sesuai skema sertifikasi nan diujikan;

6.  Asesor   harus   mempunyai   sertifikat   asesor   kompetensi   yang diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku;

7.  LSP membuka pendaftaran siswa nan berhak mengikuti UKK;

8.  Asesor  dapat  menggunakan  teknik  asesmen  portofolio  dalam menilai kompetensi asesi;

9.  Portofolio  dapat  berbentuk  paspor  keterampilan  (skill  passport) alias bukti-bukti hasil pembelajaran sesuai kriteria  unjuk  kerja (KUK);

10.  LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK nan dinyatakan kompeten;

11.  Bagi peserta UKK nan dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian   LSP,   dapat   diterbitkan   paspor   keterampilan   (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan kompeten oleh LSP;

12.  SMK dapat melibatkan mitra bumi kerja sebagai observer/penyelia dalam penyelenggaraan UKK berbareng LSP.

Ketentuan Penyelenggaraan UKK oleh Dunia Kerja alias Asosiasi Profesi

1.  Mitra bumi kerja alias asosiasi pekerjaan dapat menerima pendaftaran bagi siswa nan berkuasa mengikuti UKK;

2.  Mitra  dunia  kerja  atau  asosiasi  profesi  melakukan  penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji, dan memfasilitasi TUK;

3.  Mitra bumi kerja alias asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi nan diakui secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK nan dinyatakan kompeten.

Ketentuan Penyelenggaraan UKK Mandiri oleh SMK berbareng Mitra Dunia Kerja

1.  SMK wajib melibatkan perwakilan mitra dunia kerja nan bekerja pada kedudukan kerja nan relevan dengan kompetensi/konsentrasi skill peserta nan bakal diujikan;

2.  SMK nan melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan bahan, peralatan, tempat/ruang uji, penguji, dan memenuhi syarat kelayakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK);

3.  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota nan berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kepantasan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur bumi kerja alias institusi/lembaga nan relevan;

4.  Verifikasi kepantasan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nan berkuasa menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi nan telah disiapkan oleh pemerintah pusat;

5.  Penetapan kepantasan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nan berkuasa menangani SMK berasas rekomendasi tim verifikasi;

6.  Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;

7.  Penguji Internal adalah pembimbing mata pelajaran kejuruan nan relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi;

8.  Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau SMK nan berasal dari luar institusi penyelenggara nan mempunyai latar belakang asesor nan mempunyai sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja nan relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian nan bakal diujikan;

9.  Persyaratan pengetes eksternal dari unsur dunia kerja adalah mitra bumi kerja nan telah bekerjasama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum SMK, menjadi pembimbing tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;

10.  SMK berbareng bumi kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level nan lebih tinggi sesuai kebutuhan;

11.  SMK dapat memfasilitasi penyelenggaraan lebih dari satu paket soal UKK berdikari SMK nan disediakan berasas ketersediaan sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi nan dimiliki oleh murid;

12.  SMK mendata siswa nan berkuasa mengikuti UKK;

13.  Penguji menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan (ujian tertulis) sesuai kompetensi yang dinilai;

14.  Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk mengakses Soal Praktik Kejuruan (SPK) dalam instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, orientasi, dan asesmen diri;

15.  Penguji  Internal  dapat  mengembangkan  lebih  lanjut  instrument asesmen  aspek  pengetahuan  berdasarkan  Indikator  Pencapaian Kompetensi lulusan alias Standar Kompetensi Kerja yang relevan;

16.  SMK menerbitkan sertifikat uji kompetensi bagi siswa nan dinyatakan kompeten dan ditandatangani oleh SMK berbareng dunia kerja;

17.  Apabila siswa dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK berdikari SMK, maka nan berkepentingan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal nan sama;

18.  Apabila sampai akhir program pembelajaran murid dinyatakan belum kompeten maka SMK menerbitkan surat keterangan telah mengikuti UKK.

Bagaimana Skenario Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dalam Kondisi Kahar (Force Majeure)? Dalam kondisi kahar (force majeure) adalah situasi tak terduga dan di luar kendali manusia seperti musibah alam, kerusuhan/huru-hara, pandemi, alias kebijakan pemerintah yang membatasi alias menghalangi untuk aktivitas masyarakat/publik. Adapun skenario penyelenggaraan UKK nan dapat digunakan dalam kondisi kahar sebagai berikut:

1.  UKK Alih Lokasi

Dalam kondisi UKK tidak dapat dilaksanakan di SMK terdampak, penyelenggaraan UKK dapat dialihkan ke SMK lain, Balai Latihan Kerja (BLK), alias industri mitra. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegunaan fasilitasi untuk membantu SMK terdampak dalam alih letak tempat penyelenggaraan UKK.

2.  UKK Berbasis Portofolio

UKK berbasis portofolio dapat dilaksanakan pada SMK nan terdampak, sepanjang SMK telah melaksanakan pengetesan sebelumnya serta mempunyai bukti pendukung berupa dokumen hasil uji.

3.  UKK Daring

UKK secara daring dapat dilaksanakan unik untuk Program Keahlian dengan karakteristik sebagai berikut:

a.  Alat dan bahan dimungkinkan untuk diadakan oleh masing- masing murid;

b.  Hasil unjuk kerja dapat diobservasi secara jarak jauh melalui media daring.

4.  UKK Terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

UKK dapat diintegrasikan dengan aktivitas PKL bagi siswa pada SMK nan terdampak, dengan persyaratan industri mitra bersedia melakukan penilaian UKK sesuai hasil unjuk kerja pada paket soal, nan dibuktikan melalui jurnal PKL.

5.  UKK Bertahap

UKK dapat dilaksanakan secara berjenjang pada SMK nan terdampak, dengan tahap pertama berupa uji teori dan tahap kedua berupa uji praktik nan dilaksanakan setelah kondisi SMK dinyatakan memungkinkan.

6.  Penjadwalan Ulang

Pada SMK terdampak kerusakan ringan, SMK dapat melakukan penjadwalan      ulang      UKK      menyesuaikan      kondisi      hingga dimungkinkannya penyelenggaraan UKK, dengan perkiraan penyelenggaraan UKK dapat diselesaikan sebelum diumumkannya kelulusan murid.

Pelaporan dan Tindak Lanjut

1.  SMK penyelenggara UKK dapat memperhitungkan untuk memasukkan skor nan diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan nilai rapor dan/atau ijazah;

2.  SMK melaporkan penyelenggaraan UKK berikut daftar nilai alias status pencapaian kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota nan berkuasa menangani SMK dan Direktorat SMK;

3.  Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu dan perumusan kebijakan di tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Bagaimana Tata Cara Pengadaan  Naskah  Uji  Kompetensi  Keahlian Mandiri ?

1.  Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa soft file nan dapat diunduh melalui laman https://smk.kemendikdasmen.go.id/ukk ;

2.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi TUK;

3.  Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan naskah UKK berdikari menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK yang relevan;

4.  Proses  pencetakan,  penggandaan,  dan  pendistribusian  naskah  UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pengadaan Barang/Jasa di SMK.

Kapan Jadwal Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahu 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026? Penyelenggaraan UKK dapat dilaksanakan pada rentang semester ganjil sampai dengan sebelum pengumuman kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Untuk SMK program 3 tahun dilaksanakan pada semester 5 alias semester 6 dan telah menuntaskan materi pembelajaran nan akan diujikan pada UKK;

2.  Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 alias semester 8 dan telah menuntaskan materi pembelajaran nan akan diujikan pada UKK.

Bagaimana Kriteria dan Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 serta patokan lainnya?  Selengkapnya silahkan download Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link nan tersedia di bawah ini.

Link download Pedoman alias Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

Demikian infomrasi tentang Pedoman alias Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Selengkapnya