
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 melalui skema shopping support pemerintah untuk tunjangan pekerjaan dan tunjangan unik pembimbing bukan aparatur sipil negara secara layak dan sesuai dengan keahlian anggaran; b) bahwa agar support pemerintah untuk penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan unik pembimbing bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu Menyusun petunjuk teknis; c) bahwa berasas ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, petunjuk teknis pengelolaan support pemerintah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya nan bertanggung jawab terhadap program support pemerintah.
Dasar hukum diterbitkannya Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 579);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN dan Tunjangan Dasus Guru Tahun 2026 ini nan dimaksud dengan:
1. Guru nan berstatus bukan aparatur sipil negara nan selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik nan tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia awal jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan nan diberikan kepada Guru Non ASN nan mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan nan diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup nan dihadapi dalam melaksanakan tugas di wilayah khusus.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti umum sebagai pengakuan nan diberikan kepada pembimbing sebagai tenaga profesional.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok jasa pendidikan nan menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia awal jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Daerah Khusus adalah wilayah nan terpencil alias terbelakang, wilayah dengan kondisi masyarakat adat nan terpencil, wilayah perbatasan dengan negara lain, wilayah yang mengalami musibah alam, musibah sosial, alias wilayah nan berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau mini terluar.
7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan nan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nan memuat info satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya berasal dari satuan pendidikan nan terus menerus diperbarui secara online.
8. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan nan selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id.
9. Sistem Manajemen Tunjangan Guru nan selanjutnya disebut SIM-Tugu adalah sistem nan digunakan untuk publikasi surat keputusan dan memandang realisasi pembayaran tunjangan Guru Non ASN pada laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.
10. Info Guru dan Tenaga Kependidikan nan selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai info pembimbing dan tenaga kependidikan pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nan selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pendidikan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian pendidikan.
13. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nan selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian nan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan pekerjaan guru.
14. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nan selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian nan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bagian jasa pembiayaan pendidikan.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala wilayah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan nan menjadi kewenangan wilayah otonom.
16. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat wilayah nan merupakan unsur pembantu kepala wilayah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bagian pendidikan.
Dinyatakan dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam corak duit melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN nan memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN tidak termasuk: a) pembimbing pendidikan kepercayaan nan diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama; dan b) pembimbing pada satuan pendidikan kerja sama.
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN nan melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian dapat melakukan penyaluran Tunjangan Profesi nan mengalami kekurangan pembayaran pada: a) tahun berjalan; dan b) tahun sebelumnya (carry over).
Penyaluran Tunjangan Profesi nan mengalami kekurangan pembayaran pada tahun melangkah dilakukan berdasarkan jumlah kalkulasi selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan kekurangan pembayaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi nan mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk bayar kekurangan Tunjangan Profesi nan didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puslapdik melakukan monitoring dan pertimbangan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berasas laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap bulan.
Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan aplikasi SIM-Tugu. SIM-Tugu digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau penyelenggaraan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Guru Non ASN nan terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus nan telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus nan telah diterima terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026, berikut ini Persyaratan Penerima Tunjangan TPG Non ASN, ialah Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. tercatat pada Dapodik;
c. mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) nan diterbitkan oleh Kementerian;
d. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara;
f. aktif mengajar sebagai pembimbing mata pelajaran/guru kelas alias aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi pada Satuan Pendidikan nan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik nan dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam alias selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan pembimbing pengganti nan relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan pembimbing pengganti nan relevan; dan/atau
3) bekerja di Daerah Khusus; dan
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga alias Satuan Pendidikan lain.
Berikut ini Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Khusus (DASUS) tahun 2026
a. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus nan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2) mempunyai NUPTK;
3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan
4) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga alias Satuan Pendidikan lain.
b. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus nan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kudu diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
c. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a nomor 1) ditetapkan berasas pada kondisi:
1) geografis; dan/atau
2) kedaruratan.
d. Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c nomor 1) sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai Daerah Khusus berasas kondisi geografis.
e. Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c nomor 2) dilakukan berdasarkan:
1) status bencana alam, musibah sosial, alias keadaan darurat lainnya nan ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan
2) pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan penetapan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapaun Besaran TPG dan Tunjangan Dasus Guru Non ASN tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN tetap yayasan di Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara penghasilan pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan nan tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi nan telah mempunyai surat keputusan inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi nan belum mempunyai surat keputusan inpassing alias penyetaraan.
2. Penerima Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di Satuan Pendidikan nan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara penghasilan pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan nan tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi nan telah mempunyai surat keputusan inpassing atau penyetaraan;
b. sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi nan belum mempunyai surat keputusan inpassing alias penyetaraan; dan
c. sebesar penetapan pengguna anggaran alias kuasa pengguna anggaran untuk Tunjangan Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan.
3. Dalam perihal Guru Non ASN memperoleh surat keputusan inpassing alias penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun melangkah maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan nan tertera pada surat keputusan inpassing alias penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
4. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 3 berdasarkan SIM-Tun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Link download Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
Demikian info tentang Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN dan Dasus Guru Non ASN Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
4 minggu yang lalu