Juknis Tpg Guru Pai Tahun 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2026

Petunjuk Teknis alias Juknis TPG Guru PAI Tahun 2026 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (GPAI) Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis alias Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2026 dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a. GPAI nan tetap aktif dan bekerja pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) GPAI berstatus PNS nan diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;

2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah nan diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan norma dan mempunyai izin operasional pendidikan dari pemerintah;

3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri nan diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah wilayah nan membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian;

4) GPAI berstatus PPPK nan diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, alias Kementerian Lain.

b. Guru nan diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Guru nan diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas di bagian Pendidikan Agama Islam;

2) Guru nan diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bagian Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;

3) Guru nan diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas di bagian Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023;

4) Guru nan diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:

a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas nan diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan

b) diberi tugas Kepengawasan Pendidikan kepercayaan Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi alias Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis alias Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2026 bahwa Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:

a. Memiliki NUPTK nan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Untuk GPAI, mempunyai sertifikat pendidik bagian studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, alias guru kelas pada madrasah (RA/MI) nan diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);

c. Untuk GPAI, bekerja pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar mempunyai rasio minimal jumlah peserta didik berakidah Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;

d. Untuk Pengawas PAI pada Sekolah, mempunyai sertifikat pendidik bagian studi PAI, rumpun PAI, Pengawas, Bahasa Arab, alias pembimbing kelas pada madrasah nan diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);

e. Memiliki NRG dan dinyatakan sah melalui aplikasi SIAGA;

f. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai pemisah waktu nan ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

2) Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai pemisah waktu nan ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

3) Nilai hasil penilaian keahlian pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses pengarahan minimal 76 dengan kategori B (Baik);

4) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam perihal terdapat GPAI nan belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI nan mengajar di beberapa satuan pendidikan kudu melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut;

5) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota alias pejabat nan ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

h. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) nan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota alias pejabat nan ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

i. Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen nan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

j. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

Terkait ketentuan Pemenuhan Beban Kerja GPAI tahun 2026 dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis alias Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2026 bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:

a. Beban kerja pembimbing adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan kepercayaan Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;

2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berasas pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.

c. GPAI nan mempunyai sertifikat pendidik bagian studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, alias pembimbing kelas pada madrasah (RA/MI) nan diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dapat mengajar bagian studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d. GPAI nan diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada pembimbing dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja pembimbing dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) alias sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga kudu tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana pembimbing nan tidak menjabat;

e. Beban mengajar pembimbing nan memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f. Beban mengajar GPAI nan memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

g. Beban mengajar pembimbing unik pada satuan pendidikan nan menyelenggarakan Pendidikan Inklusi alias pendidikan terpadu adalah 18 JTM;

h. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah nan tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

i. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar alias kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja pembimbing minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang pembimbing PAI; alias

2) Memenuhi beban kerja pembimbing minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai pembimbing kelas, mengajar bidang lain alias mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina aktivitas ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

j. Daerah nan menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI alias rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;

k. Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:

1) Mengajar pada sekolah alias madrasah nan bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta nan mempunyai izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI alias nan serumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);

2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) alias Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang telah mempunyai izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Tugas tambahan selain nomor 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain:

l. Dalam kondisi tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Link download Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (SALINAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 132 TAHUN 2026)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis alias Juknis TPG Guru PAI Tahun Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya