
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital alias Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105);
4. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
Dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini nan dimaksud dengan:
1. Anak nan menggunakan alias mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang nan belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat nan menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
5. Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet alias mempunyai keahlian untuk terhubung dengan internet.
6. Data Pribadi adalah info tentang orang perseorangan nan teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri alias dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.
7. Orang adalah orang perseorangan, baik penduduk negara Indonesia, penduduk negara asing, maupun badan hukum.
8. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang kegunaan dan tugas pokoknya berangkaian dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian alias seluruh dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, alias organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian alias seluruh dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
9. Keberatan adalah upaya administratif nan diajukan kepada pejabat yang berwenang oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang mengenai manajemen pemerintahan.
10. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
11. Kementerian adalah kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
12. Direktur Jenderal adalah kepala jenderal nan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal nan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
14. Hari adalah hari kerja sesuai dengan nan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagaimana Batasan Minimum Usia Anak nan Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur? Dinyatakan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batas minimum usia Anak nan dapat menggunakan produk atau layanannya. Dalam melaksanakan tanggungjawab menyediakan informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan info mengenai batas minimum usia Anak nan dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.
Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berumur paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak nan meliputi:
a. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c. usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e. usia 16 (enam belas) hingga belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Dalam penyediaan informasi mengenai batas minimum usia Anak dan rentang usia Anak nan dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur nan dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batas minimum usia Anak dan rentang usia Anak nan menggunakan atau mengakses, alias nan mungkin menggunakan alias mengakses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.
Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban, Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berasas batas minimum usia Anak dan rentang usia Anak. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak boleh menargetkan Produk, Layanan, dan Fiturnya bagi Anak di bawah usia 3 (tiga) tahun.
Informasi mengenai batasan minimum usia Anak nan dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur harus disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa nan mudah dipahami serta dalam format dan dengan langkah nan mudah digunakan alias diakses oleh Anak dan orang tua alias wali Anak.
Perubahan terhadap informasi mengenai batas minimum usia Anak kudu disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak dalam jangka waktu nan wajar oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa nan mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan alias diakses oleh Anak dan orang tua alias wali Anak sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk memasarkan, membuat, alias memungkinkan Produk, Layanan, dan Fitur dapat diakses oleh Anak. Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain kudu menyediakan info mengenai Batasan minimum usia Anak dan menyampaikan perubahan.
Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain kudu menyimpan dokumentasi informasi mengenai batas minimum usia Anak dan perubahannya selama Produk, Layanan, dan Fitur tetap dapat diakses oleh Anak.
Dalam perihal Produk, Layanan, dan Fitur sudah tidak dapat diakses oleh Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain kudu menyimpan pengarsipan batasan minimum usia Anak dan perubahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 PDF Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, melalui link download di bawah ini
Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Demikian info tentang Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
2 minggu yang lalu