Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentng Spmb

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia alias Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan juknis pelaksaan PPDB Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2025/2026

Adapun nan dimaksud adalah Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid nan saling berangkaian dalam mewujudkan jasa pendidikan nan bermutu bagi semua. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi: a) sistem penerimaan Murid baru; b) penerimaan siswa pindahan; dan  c) pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara: objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Sistem penerimaan Murid Baru dilakukan tanpa diskriminasi selain bagi Satuan Pendidikan nan secara unik dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender alias kepercayaan tertentu.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis alias Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026 dinyatakan bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. Jalur penerimaan murid baru meliputi: a) domisili; b) afirmasi; c)prestasi; dan  d) mutasi.

Jalur penerimaan Murid baru di atas dikecualikan untuk: a) satuan pendidikan kerja sama; b) Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; c) Satuan Pendidikan nan menyelenggarakan pendidikan khusus; d) Satuan Pendidikan nan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; e) Satuan Pendidikan berasrama; f) Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan g) Satuan Pendidikan di wilayah yang jumlah masyarakat usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada kepala jenderal yang membidangi pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis alias Petunjuk Teknis alias Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru nan ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi: a) calon Murid yang berasal dari family ekonomi tidak mampu; dan b) calon Murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid nan mempunyai prestasi di bagian akademik dan/atau nonakademik. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid nan berpindah domisili lantaran perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru. Adapun yang dimaksud anak pembimbing adalah calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

Calon Murid kudu memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan siswa baru terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum terdiri atas: a) pemisah usia; dan/atau b) telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Persyaratan  umum  bagi  calon  Murid  pada  TK  harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) berumur paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk golongan B.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD kudu memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia 7 (tujuh) tahun; alias b) berumur paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Calon  Murid  berusia  7  (tujuh)  tahun  harus diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun calon siswa SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun melangkah bagi calon Murid yang memiliki: a) kepintaran dan/atau talenta istimewa; dan b) kesiapan psikis.

Calon Murid nan memiliki kecerdasan dan/atau talenta spesial dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam perihal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh majelis pembimbing pada Satuan Pendidikan nan bersangkutan.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP kudu memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD alias corak lain nan sederajat.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK kudu memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berumur paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP alias corak lain yang sederajat.

SMK dengan bagian keahlian, program keahlian, alias kompetensi skill tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Persyaratan usia untuk calon murid SMP SMA SMK dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; alias b) surat keterangan lahir nan dikeluarkan oleh pihak nan berkuasa dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa alias pejabat setempat lain nan berkuasa sesuai dengan domisili calon Murid. Adapun persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; alias b) surat keterangan lulus.

Persyaratan usia calon siswa SMP SMA SMK dikecualikan untuk calon Murid: a) penyandang disabilitas; b) pada Satuan Pendidikan nan menyelenggarakan pendidikan khusus; c) pada Satuan Pendidikan nan menyelenggarakan pendidikan jasa khusus; dan/atau; d) pada Satuan Pendidikan nan berada di  daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Apa saja Persyaratan khusus jalur penerimaan Murid baru nan dipilih calon Murid? Berdasarkan dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis alias Petunjuk Teknis alias Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Persyaratan unik bagi calon Murid nan melakukan pendaftaran pada jalur domisili kudu mempunyai kartu family nan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Nama orang tua/wali calon Murid nan tercantum pada kartu family kudu sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu family sebelumnya.

Dalam perihal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu family terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal bumi alias berpisah sebelum tanggal penerbitan kartu family terbaru.

Orang tua/wali calon Murid yang meninggal bumi alias berpisah dibuktikan dengan akta kematian alias akta cerai nan diterbitkan oleh lembaga berwenang.

Dalam perihal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid lantaran keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: musibah alam; dan/atau bencana sosial.

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak nan berkuasa dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain nan berkuasa sesuai dengan domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Dalam perihal terjadi perubahan data kartu family dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu family dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.  Perubahan data pada kartu family bukan lantaran perpindahan domisili dapat berupa: a)penambahan personil keluarga, selain calon Murid; b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal bumi alias pindah; alias c) kartu family baru akibat hilang alias rusak.

Dalam perihal terdapat perubahan data pada kartu family kudu disertakan: a) kartu family nan lama bagi kartu family nan mengalami perubahan info alias rusak; alias b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian andaikan kartu family hilang.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan pengesahan info dalam kartu family calon Murid.

Persyaratan unik pada jalur afirmasi bagi calon Murid nan berasal dari family ekonomi tidak mampu harus mempunyai kartu keikutsertaan dalam program penanganan family ekonomi tidak bisa dari Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah.

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) bahwa Persyaratan  khusus  pada jalur afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu penyandang disabilitas nan dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian sosial; alias b) surat keterangan dari master alias master spesialis.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan family ekonomi tidak bisa berasas info terpadu Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan family ekonomi tidak bisa tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program agunan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Persyaratan unik bagi calon Murid nan melakukan pendaftaran pada jalur prestasi kudu memiliki: a) prestasi akademik; dan/atau b)prestasi non akademik.

Prestasi akademik dapat berupa: a)nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; alias b)prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bagian akademik lainnya. Prestasi non akademik dapat berupa: a) pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan; alias b) prestasi di bagian seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bagian non akademik lainnya. Prestasi merupakan prestasi nan telah dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah alias Kementerian.

Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan.  Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud belum dilakukan kurasi, pemangku kepentingan dapat mengusulkan usulan kurasi kepada: a) Pemerintah Daerah; alias b) unit kerja di Kementerian nan membidangi talenta dan prestasi, paling  lambat  dilakukan  bulan  April  pada tahun berjalan.

Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar nan diselenggarakan oleh Pemerintah alias Pemerintah Daerah.

Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi nan diperoleh dari: a) arena kompetisi; b) ajang nonkompetisi; dan/atau c) nonajang.

Ajang kejuaraan merupakan ajang talenta nan berkarakter kejuaraan nan diikuti oleh Murid dan menghasilkan juara. Ajang nonkompetisi merupakan arena talenta nan tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi nan diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta Murid. Adapun nan dimaksud Nonajang merupakan pencapaian talenta Murid nan luar biasa dan memberikan faedah bagi masyarakat.

Prestasi dibuktikan dengan: a) rapor nan disertai dengan surat keterangan ranking nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi; dan/atau c) arsip lain terkait prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas prestasi berasas prestasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.  Pembobotan tidak dilakukan berasas ranking legalisasi Satuan Pendidikan. Dalam menetapkan berat nilai atas prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar.

Persyaratan unik pada jalur mutasi bagi calon Murid nan beranjak domisili lantaran tugas orang tua/wali kudu memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan nan mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid nan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Persyaratan unik pada jalur mutasi bagi calon Murid nan berasal dari anak pembimbing kudu memiliki: a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b) kartu keluarga. Surat penugasan dari instansi, lembaga, alias perusahaan nan mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

DItegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis alias Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Perencanaan penerimaan siswa baru meliputi: a) penetapan wilayah penerimaan Murid baru; b) penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; c) penyusunan  petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah; d) pembentukan panitia penerimaan Murid baru; e) penyediaan  aplikasi  penerimaan  Murid  baru  secara daring; dan f) sosialisasi penyelenggaraan penerimaan Murid baru.

Selengkapnya silahkan baca Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis alias Petunjuk Teknis alias Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026

Link arsip Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Demikian info tentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Semoda ada manfatnya.


Selengkapnya