
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang AN (Asesmen Nasional) pada intinya sebagai dasar Integrasi pelaksanaan TKA dengan AN unik untuk asesmen kompetensi minimum (literasi dan numerasi. Oleh lantaran itu sekolah nan tidak mengikuti TKA maka tidak akan memiliki rapor Pendidikan.
Perbedaan ketetntuan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) dengan peraturan sebelumnya adalah bahwa peserta AN adalah seluruh siswa kelas akhir alias kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA SMK.
Adapun dasar pertimbangan diterbitkanya bahwa penyelenggaraan asesmen nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu dilakukan penyesuaian agar lebih efektif dan efisien.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Isi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN), anatara lain merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga bersuara sebagai berikut:
(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
(3) Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap nan melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan.
(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7) Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan nan Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga bersuara sebagai berikut:
(1) Persiapan AN meliputi:
a. penentuan waktu pelaksanaan;
b. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama, dan Pemerintah Daerah;
c. penentuan tempat penyelenggaraan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan dan Pemerintah Daerah; dan
d. kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan nan menjadi tempat penyelenggaraan AN.
(2) Waktu penyelenggaraan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK;
b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
c. kepala satuan pendidikan.
(4) Tempat penyelenggaraan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat nan mempunyai akses jaringan internet nan memadai.
(5) Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
a. kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
d. Kementerian.
(6) Tanggung jawab kesiapan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama, Pemerintah Daerah, alias masyarakat.
(2) Peserta AN yang berasal dari peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a. terdaftar dalam sistem pedoman info nan dikelola oleh Kementerian; dan
b. mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah alias kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam sistem pedoman info nan dikelola oleh Kementerian.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, ialah Pasal 9A sehingga bersuara sebagai berikut:
(1) Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga bersuara sebagai berikut:
Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri.
Link download Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah alias Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN)
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang AN (Asesmen Nasional). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kesempatan berjamu ke blog ini.
1 bulan yang lalu