Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Dosen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tata kelola pekerjaan dan pekerjaan pengajar nan lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian norma terhadap pemberian penghasilan bagi dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan norma dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, dinyatakan bahwa Status Dosen terdiri atas: Dosen tetap; dan Dosen tidak tetap.

Dosen tetap merupakan Dosen yang: a) bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan angsuran semester; dan c) memenuhi keahlian Tridharma nan terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang: a) tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b) tidak memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan angsuran semester; dan c) tidak memenuhi keahlian Tridharma nan terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Dosen tetap dan tidak tetap terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dosen tetap mempunyai jenjang jabatan akademik nan terdiri atas: Asisten Ahli; Lektor; Lektor Kepala; dan Profesor.

Asisten Ahli dan Lektor melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor. Lektor Kepala melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor. Profesor melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain nan ditetapkan Perguruan Tinggi.

Dosen mempunyai kualifikasi akademik minimal:

a. lulusan program magister alias magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

b. lulusan program ahli alias ahli terapan untuk program magister/magister terapan alias doktor/doktor terapan;

c. lulusan program ahli dan/atau magister/magister terapan alias program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;

d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan alias spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan

e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.

Kualifikasi akademik Dosen diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana nan terakreditasi sesuai dengan bidang skill alias nan disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran silam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi paling sedikit: skill dengan prestasi luar biasa; dan/atau keahlian alias pengalaman kerja sebelumnya.

Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik merupakan keahlian memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk keahlian mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan berupa kondisi kepribadian nan luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan nan ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keahlian berkomunikasi efektif, bekerja-sama dalam tim, dan membangun jejaring nan berfaedah untuk peningkatan mutu pendidikan.

Kompetensi ahli merupakan kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkepanjangan sesuai dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Kompetensi Dosen berfungsi untuk membentuk karakter Dosen sebagai: a) pendidik nan berdedikasi dan menjadi teladan; b) peneliti dan intelektual nan berintegritas; dan c) intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.

Karakter Dosen sebagai pendidik nan berdedikasi dan menjadi teladan ditunjukkan melalui: a) upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui kelebihan pengajaran, desain kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan b) tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap dan perilaku berintegritas dan menunjukkan kelebihan profesional.

Karakter Dosen sebagai peneliti dan intelektual nan berintegritas ditunjukkan melalui:

a. membudayakan serta berkedudukan dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi nan relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada kebutuhan nasional dan global; dan

b. konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.

Karakter Dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang kehidupan ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan pengetahuan pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.

Pengadaan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya dengan memenuhi persyaratan: a) mempunyai piagam magister, magister terapan, atau sertifikat pekerjaan ahli untuk kedudukan akademik Asisten Ahli; alias b) memiliki ijazah doktor, ahli terapan, alias sertifikat pekerjaan subspesialis untuk jabatan akademik Lektor.

Pengadaan Dosen dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.

Pengangkatan Dosen calon PNS dilakukan berasas susunan kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain pengangkatan Dosen calon PN, pengangkatan Dosen yang berasal dari PNS dapat dilakukan melalui perpindahan dari kedudukan lain. Perpindahan dari kedudukan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen tidak tetap dapat beralih status menjadi Dosen tetap. Jabatan akademik Dosen tidak tetap yang diperoleh sebelum beranjak status menjadi Dosen tetap tetap diakui sepanjang jabatan akademik tersebut ditetapkan oleh Kementerian.

Dosen penduduk negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat beranjak menjadi Dosen pada PTN Badan Hukum alias PTS. Dosen penduduk negara Indonesia dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat disetarakan kedudukan akademiknya dengan memenuhi persyaratan: a) telah mempunyai jabatan akademik paling rendah associate professor alias julukan lain nan setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan b) berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Penyetaraan diusulkan oleh PTN Badan Hukum dan PTS kepada Direktur Jenderal. Tunjangan bagi Dosen nan telah memperoleh kedudukan akademik hasil penyetaraan dibebankan kepada Perguruan Tinggi. Tata langkah penyetaraan kedudukan akademik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dosen PNS nan diberhentikan dari status PNS atas permintaan sendiri dapat diangkat menjadi Dosen nonPNS dalam kedudukan akademik sebelum diberhentikan. Dosen nonPNS nan diberhentikan dari kedudukan akademik Dosen atas permintaan sendiri dapat diangkat Kembali menjadi Dosen nonPNS dalam kedudukan akademik sebelum diberhentikan.

Dosen PNS dan Dosen nonPNS yang diberhentikan dari kedudukan akademik Dosen tidak atas permintaan sendiri karena:

a. melakukan pelanggaran integritas akademik nan dijatuhi hukuman pemberhentian dari kedudukan Dosen;

b. melakukan kekerasan nan dijatuhi hukuman administratif tingkat berat; atau

c. dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, dapat mengajukan diri menjadi Dosen nonPNS dalam jangka waktu paling sigap 5 (lima) tahun sejak selesainya masa sanksi/masa balasan pidana.

Pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani masa sanksi/masa balasan pidana. Tata cara pengangkatan, pengangkatan kembali, dan pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dosen PNS nan diberhentikan sementara sebagai PNS alias dari kedudukan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam kedudukan fungsional sebelum diberhentikan.

Perguruan Tinggi melaporkan hasil pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian Dosen melalui sistem informasi nan dikelola oleh Kementerian.

Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran info dalam sistem informasi nan dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen memperoleh sertifikat pendidik setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus sebagai Dosen tetap;

b. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;

c. memiliki kedudukan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan

d. lulus sertifikasi nan dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a) terakreditasi unggul; dan b) mempunyai program studi nan relevan dengan rumpun pengetahuan bagian studi Dosen nan mengikuti proses sertifikasi Dosen. Selain persyaratan dimakud, Menteri dapat menetapkan persyaratan lain berupa rekam jejak nan baik dalam pengelolaan Dosen.

Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen untuk Dosen di bawah bimbingan kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan dilakukan oleh Menteri berasas usulan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama.

Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam corak penilaian portofolio Dosen untuk memenuhi kompetensi Dosen. Penilaian portofolio Dosen merupakan penilaian pengalaman akademik dan ahli Dosen.

Penilaian portofolio Dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas keahlian ahli Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan arsip nan mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;

b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan

c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen nan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengembangan Tridharma.

Dosen nan lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

Sertifikat pendidik untuk Dosen mencantumkan nomor sertifikat nan berkarakter unik nan disediakan oleh Kementerian. Proses sertifikasi untuk Dosen dilakukan pada sistem nan dikelola oleh Kementerian.

Dosen nan tidak lulus penilaian portofolio melakukan aktivitas pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan arsip portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.

Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen melaporkan penyelenggaraan sertifikasi Dosen setiap tahun kepada Menteri. Laporan penyelenggaraan sertifikasi Dosen meliputi: a) jumlah peserta dan kelulusan; b) hambatan nan dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan c) penyelenggaraan penilaian oleh asesor.

Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan pekerjaan Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian berasal pada anggaran Kementerian. Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan pekerjaan Dosen untuk Dosen tetap PTKL berasal pada anggaran Kementerian Lain/LPNK alias sumber lain nan sah.

Dalam perihal Dosen nan telah memperoleh sertifikat Pendidik untuk Dosen terbukti melakukan pelanggaran:

a. memberikan info nan tidak betul dan/atau tidak jujur dalam proses sertifikasi;

b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan arsip yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau

c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses sertifikasi, Pemimpin Perguruan Tinggi nan menyelenggarakan sertifikasi Dosen membatalkan sertifikat pendidik untuk Dosen paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Perguruan Tinggi wajib melaporkan pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen kepada Menteri. Petunjuk teknis sertifikasi Dosen ditetapkan oleh Menteri.

Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok ialah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pertimbangan pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas tambahan dapat berupa peran Dosen sebagai: a) ketua Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan kegunaan organisasi Perguruan Tinggi; alias c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

Dosen PNS nan mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.

Dosen nonPNS nan mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Dosen PNS nan mendapat tugas tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan angsuran semester di Perguruan Tinggi nan bersangkutan.

Dosen nonPNS nan mendapat tugas tambahan kudu melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan angsuran semester dengan pemisah maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan angsuran semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, bahwa Kode etik Dosen merupakan norma dan etika nan mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:

a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;

b. menghindari bentrok kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;

c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi nan aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;

d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan

e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, alias memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan untung secara pribadi dari mahasiswa atau pihak mengenai dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.

Dosen nan melanggar kode etik Dosen dikenai hukuman etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan pekerjaan Dosen nan paling sedikit meliputi kegiatan: a) pengelolaan keahlian Dosen; b) rencana pengembangan pekerjaan Dosen; c) penugasan Dosen; dan d) promosi Dosen.

Sistem info pembinaan dan pengembangan pekerjaan Dosen pada Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi nan dikelola oleh Kementerian alias sistem info Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem info Kementerian.

Pengelolaan keahlian Dosen paling sedikit terdiri atas: penetapan parameter keahlian Dosen; pembinaan kinerja Dosen; dan penilaian keahlian Dosen.

Indikator keahlian Dosen merupakan indikator pemenuhan keahlian Dosen untuk setiap jenjang kedudukan akademik. Indikator kinerja Dosen ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan karakter Dosen. Selain parameter keahlian nan ditetapkan oleh Menteri, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menambahkan parameter keahlian lainnya.

Dosen dalam jenjang jabatan akademik Profesor kudu terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan melalui Tridharma.

Perguruan Tinggi melakukan pembinaan keahlian Dosen. Pembinaan keahlian Dosen dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan keahlian Dosen sesuai dengan parameter kinerja Dosen. Penilaian keahlian Dosen dilakukan setiap periodik dalam 1 (satu) tahun kalender akademik. Adapun Rencana pengembangan pekerjaan Dosen ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dosen PNS dapat memperoleh penugasan sebagai ketua pada PTS. Penugasan sebagai ketua pada PTS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan sebagai pimpinan pada PTS untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.Penugasan sebagai ketua pada PTS dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan ketentuan: a) pada kedudukan nan sama, dapat ditugaskan kembali pada PTS nan berbeda; alias b) pada kedudukan nan berbeda, dapat ditugaskan kembali pada PTS nan sama.

Promosi Dosen merupakan kenaikan jenjang kedudukan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi bagi Dosen tetap. Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang kedudukan akademik. Dosen nan mempunyai pencapaian luar biasa dapat diangkat ke jenjang kedudukan akademik 2 (dua) jenjang lebih tinggi.

Promosi Dosen PNS harus memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat/golongan untuk kenaikan kedudukan akademik Profesor dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a.

Promosi Dosen calon PNS dilakukan berasas susunan kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perihal Dosen calon PNS telah mempunyai kedudukan akademik Dosen sebelum pengangkatan, kedudukan akademiknya dapat diakui setelah pengangkatan menjadi PNS. Pengakuan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi kedudukan akademik.

Promosi Dosen nonASN dilakukan berasas penilaian nomor angsuran untuk pemenuhan nomor kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Tata langkah penilaian dan pemenuhan angka kredit.

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi nomor angsuran pada kedudukan akademik Lektor dengan proporsi nomor kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);

c. memenuhi parameter keahlian Dosen pada kedudukan akademik Lektor;

d. memiliki syarat unik berupa 1 (satu) publikasi ilmiah alias 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala kudu memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memenuhi nomor angsuran pada kedudukan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);

c. memenuhi parameter keahlian Dosen pada kedudukan akademik Lektor Kepala;

d. memiliki minimal syarat unik berupa 1 (satu) publikasi ilmiah alias 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan

e. lulus uji kompetensi.

Promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor kudu memenuhi persyaratan:

a. memenuhi beban kerja Dosen;

b. memiliki gelar doktor, ahli terapan, alias subspesialis;

c. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;

d. memenuhi nomor angsuran pada kedudukan akademik Profesor dengan proporsi nomor kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);

e. memenuhi parameter keahlian Dosen pada kedudukan akademik Profesor;

f. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;

g. memiliki minimal syarat unik berupa 2 (dua) publikasi ilmiah alias 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan

h. lulus uji kompetensi.

Penilaian uji kompetensi jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a) Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen PTN dan PTS nan mempunyai legalisasi unggul, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan legalisasi selain unggul; dan b) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN bagi Dosen PTN; b) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS; dan c) Kementerian Lain/LPNK bagi Dosen PTKL.

Penilaian kenaikan kedudukan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh: a) pemimpin PTN Badan Hukum nan ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; dan b) Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL.

Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal. Sedangkan Penilaian kenaikan kedudukan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen pada program studi rumpun pengetahuan kepercayaan di Perguruan Tinggi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Penetapan kedudukan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS nan mempunyai akreditasi unggul;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan legalisasi selain unggul;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan bagi Dosen pada program studi rumpun pengetahuan kepercayaan di Perguruan Tinggi keagamaan.

Penetapan kedudukan akademik Lektor dilakukan oleh:

a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;

b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan bagi Dosen pada program studi rumpun pengetahuan kepercayaan di Perguruan Tinggi keagamaan.

Penetapan kedudukan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh:

a. pemimpin PTN Badan Hukum nan ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum;

b. Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;

c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan

d. menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan bagi Dosen pada program studi rumpun pengetahuan kepercayaan di Perguruan Tinggi keagamaan.

Penetapan kedudukan akademik Profesor dilakukan oleh: a) Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kepercayaan bagi Dosen pada program studi rumpun pengetahuan kepercayaan di Perguruan Tinggi keagamaan. Petunjuk teknis promosi Dosen ditetapkan oleh Menteri.

Dosen dengan kedudukan akademik Profesor nan mempunyai prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai pemisah usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus bermaksud untuk pengembangan dan penguatan pengetahuan pengetahuan dan teknologi.

Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilakukan oleh pemimpin PTS berasas persetujuan senat. Dosen Profesor emeritus merupakan Dosen tetap nan diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Penugasan Dosen guru besar emeritus berakhir paling lama pada saat nan berkepentingan berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun. Pengangkatan Dosen Profesor emeritus dilaporkan kepada Kementerian melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Dosen Profesor emeritus harus memenuhi beban kerja Dosen nan ditetapkan oleh pemimpin PTS. Dalam rangka memenuhi Tridharma, Dosen Profesor emeritus melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat nan pendanaannya dapat berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara.

Badan Penyelenggara bayar gaji dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.

Dalam penyelenggaraan tugas Tridharma, Dosen Profesor emeritus menggunakan julukan Profesor emeritus. Sebutan Profesor emeritus ditulis dengan julukan Profesor emeritus nan ditempatkan di depan nama.

Pemimpin PTS mengevaluasi kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. Pemimpin PTS melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama, Kementerian Lain/LPNK, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara nan merupakan pemberi kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.

Penghasilan Dosen meliputi: gaji pokok dan tunjangan nan melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian, kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agama, Kementerian Lain/LPNK bayar penghasilan pokok dan tunjangan nan melekat pada penghasilan kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara bayar penghasilan pokok dan tunjangan nan melekat pada penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.

Kementerian memberikan tunjangan pekerjaan kepada Dosen nan memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen nan diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

b. tidak sedang diberhentikan sementara dari kedudukan Dosen;

c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan info Kementerian;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi parameter keahlian Dosen; dan

f. belum memasuki pemisah usia pensiun Dosen.

Dosen tetap nan telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan pekerjaan setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata langkah penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan

Tunjangan pekerjaan bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian memberikan tunjangan unik kepada Dosen nan bekerja pada Perguruan Tinggi nan berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan unik diberikan kepada Dosen nan diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi nan diselenggarakan masyarakat, alias ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.

Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari kedudukan Dosen; dan b) belum memasuki pemisah usia pensiun Dosen. Menteri melakukan pertimbangan secara periodik terhadap pemberian tunjangan unik pada Dosen nan bekerja pada Perguruan Tinggi nan berada di Daerah Khusus.

Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan kedudukan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan info Kementerian;

b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

c. tidak sedang diberhentikan sementara dari kedudukan Dosen;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi parameter keahlian Dosen; dan

f. belum memasuki pemisah usia pensiun Dosen.

Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen nan bekerja pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengusulkan pengecualian persyaratan kepada Kementerian.

Dalam perihal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan parameter keahlian Dosen, tunjangan pekerjaan dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator keahlian Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, bahwa Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan unik bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali penghasilan pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan pekerjaan bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan unik bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali penghasilan pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki kedudukan pada lembaga Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan andaikan Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.

Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan pemalsuan arsip persyaratan tunjangan. Tunjangan nan dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya peraturan ini, : a) Dosen ASN nan sedang ditugaskan pada PTS tetap bekerja pada PTS yang berkepentingan sampai dengan pemindahan alias pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa kedudukan bagi seseorang yang telah memperoleh kedudukan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa kedudukan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) keahlian Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai bertindak tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian keahlian Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen nan diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berasas ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;

Selengkapnya silahkah download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

Link download Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya

Selengkapnya