
Permenkeu PMK Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 nan Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 nan Bersumber Dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). ini yang dimaksud dengan:
1. Hari Raya adalah hari raya Idulfitri.
2. Surat Perintah Membayar Langsung nan selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen nan diterbitkan oleh pejabat kreator surat perintah bayar untuk mencairkan biaya nan berasal dari daftar isian penyelenggaraan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
3. Surat Perintah Pencairan Dana nan selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah nan diterbitkan oleh instansi pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendaharawan umum negara untuk penyelenggaraan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan shopping negara berasas surat perintah membayar.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara nan selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan nan memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian kegunaan kuasa bendaharawan umum negara.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan pembayaran tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara.
Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas dibebankan pada daftar isian penyelenggaraan anggaran satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural nan bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas dibebankan pada daftar isian penyelenggaraan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan dalam corak uang. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan sistem pembayaran langsung kepada penerima.
Dalam perihal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan sistem pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Demikian info tentang Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 nan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
2 minggu yang lalu