
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia nan mempunyai kompetensi untuk mengelola pemilihan umum serta dalam rangka pengembangan pekerjaan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil nan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan keahlian organisasi.
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 meruapakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar norma diterbitkannya Permenpan No 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Permenpan RB No 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disingkat ASN adalah pekerjaan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada lembaga pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil nan selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan nan berisi kegunaan dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional nan berasas pada skill dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan pengelolaan di bagian pemilihan umum.
5. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum nan selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilihan Umum adalah PNS nan diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengelolaan di bagian pemilihan umum.
6. Pejabat nan Berwenang nan selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian nan selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi nan dapat dipimpin oleh pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator alias pejabat fungsional nan diangkat untuk memimpin suatu unit kerja berdikari berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Komisi Pemilihan Umum nan selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum nan berkarakter nasional, tetap, dan mandiri.
11. Kesekretariatan KPU adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
12. Ekspektasi Kinerja nan selanjutnya disebut Ekspektasi adalah angan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.
13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari keahlian Penata Kelola Pemilihan Umum.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit nan kudu dicapai oleh Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Semoga ada manfaatnya
2 minggu yang lalu