Telset.id – Pemerintah Indonesia semakin serius menata ekosistem kepintaran buatan di Tanah Air. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sekarang telah memasuki tahap krusial di Sekretariat Negara (Setneg). Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi “kompas” alias kerangka kebijakan utama dalam mengangkat teknologi AI di beragam sektor strategis.
Kehadiran payung norma setingkat Perpres ini dinilai mendesak, mengingat mengambil teknologi pandai nan kian masif namun belum mempunyai koridor norma nan mengikat secara nasional. Nezar menegaskan bahwa patokan ini tidak hanya menyasar lembaga pemerintah, tetapi juga menjadi rujukan vital bagi sektor swasta, akademisi, hingga para developer teknologi.
“Dan tentu saja itu bakal berarti sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan alias penggunaan AI di beragam sektor. Jadi ini bakal menjadi rujukan dan bakal menjadi pedoman nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta.
Dua Dokumen Vital: Peta Jalan dan Etika
Dalam proses penyusunannya, Wamenkomdigi menjelaskan bahwa Perpres AI ini tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun di atas dua pilar izin utama. Dokumen tersebut adalah Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan pedoman Etika AI. Kedua arsip ini sebelumnya telah disiapkan sebagai landasan norma dan sekarang sedang diproses untuk dilebur menjadi satu kesatuan dalam Perpres.
Nezar menyebut bahwa proses pengharmonisan di Setneg sedang berjalan intensif. Keberadaan izin ini diharapkan bisa menjawab tantangan tata kelola AI nan selama ini tetap menjadi perdebatan, terutama mengenai batas pengembangan dan penerapannya di industri.
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, nan kedua soal Etika AI. Keduanya bakal dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berjalan di Setneg saat ini,” tutur Nezar menambahkan.
Menyeimbangkan Inovasi dan Proteksi
Salah satu poin kritis nan disoroti dalam rancangan izin ini adalah gimana menciptakan keseimbangan antara kebebasan berinovasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa izin nan terlalu ketat dapat mematikan produktivitas talenta digital, namun ketiadaan patokan justru berpotensi merugikan publik.
Perpres AI dirancang untuk menciptakan lingkungan nan mendukung penemuan nan beretika. Artinya, para pelaku industri AI mempunyai pedoman jelas agar teknologi nan mereka kembangkan tidak melanggar privasi alias merugikan masyarakat luas. Hal ini sangat relevan, terutama ketika AI mulai masuk ke ranah krusial seperti kesehatan, di mana diagnosis penyakit tetap memerlukan pengawasan ketat manusia.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita bakal bisa menciptakan lingkungan nan kondusif dan beretika bagi penemuan AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Nezar.
Langkah pemerintah mendorong peraturan AI ke tingkat Perpres ini menandakan pergeseran dari sekadar imbauan etika menjadi patokan nan lebih mempunyai kekuatan hukum. Dengan adanya Peta Jalan AI Nasional dan patokan etika nan terintegrasi, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar pengguna teknologi, tetapi juga pemain kunci nan mempunyai kedaulatan digital nan matang.