Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi peringatan serius soal penyebaran mengerti radikalisme nan memanfaatkan celah dalam game online. Modusnya? Interaksi antar pemain melalui fitur sosial. Fitur-fitur seperti private chat, voice chat, hingga organisasi dalam game menjadi pintu masuk bagi indoktrinasi mengerti radikal, terutama menyasar anak-anak.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sekarang memantau intensif sejumlah platform game online nan berbasis interaksi. Potensi penyalahgunaan fitur-fitur inilah nan menjadi perhatian utama, bukan konten game itu sendiri. “Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur hubungan seperti private chat, voice chat, dan organisasi nan ada dalam gim,” tegas Alexander.
Modus operandi nan terendus, menurut Alexander, adalah membangun kedekatan individual (grooming) dengan pemain anak-anak melalui fitur sosial dalam game. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban ke kanal komunikasi tertutup di luar platform game. Di sanalah, paparan narasi intoleran dan mengerti radikal diberikan secara bertahap, layaknya cuci otak digital.
Data BNPT mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, teridentifikasi 112 anak di 26 provinsi terpapar mengerti radikalisme melalui ruang digital. Ironisnya, paparan ini tak hanya berakhir di bumi maya. Dalam beberapa kasus, bersambung pada keterkaitan dengan jaringan terorisme alias radikalisme di bumi nyata.
Kemkominfo menyatakan tidak tinggal diam. Penanganan penyebaran mengerti radikalisme di platform digital dilakukan secara tegas melalui kerjasama lintas kementerian dan lembaga. BNPT bekerja mencegah dan kontra-radikalisasi. Kemkominfo mengawasi ruang digital, memutus akses, dan menangani konten digital sesuai undang-undang. Polri bertindak dalam penegakan norma dan penindakan jaringan.
“Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kominfo untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” jelas Alexander.
Peran IGRS dalam Meredam Radikalisme
Selain penindakan, Kemkominfo juga berupaya melakukan pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan pengelompokkan umur berbasis akibat nan menjadi referensi wajib bagi penerbit dan platform game. Setiap game nan beredar di Indonesia wajib mempunyai label pengelompokkan resmi. Penilaian dilakukan melalui sistem pertimbangan konten otomatis serta audit manusia oleh tim Kemkominfo.
IGRS diharapkan dapat memastikan kesesuaian game dengan golongan usia pengguna, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari potensi paparan konten alias hubungan berisiko di ruang digital. Sayangnya, IGRS bukanlah solusi tunggal. “IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, kudu diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orang tua,” pungkas Alexander.
Penting untuk diingat, ancaman radikalisme digital tidak hanya mengintai di game online. Sebelumnya, Kominfo juga telah memblokir ribuan konten negatif di aplikasi live chat. Bahkan, konten negatif di Twitter menjadi nan paling banyak dilaporkan warganet. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan tindakan tegas perlu dilakukan secara komprehensif di seluruh ranah digital.
Upaya pencegahan radikalisme digital juga perlu dibarengi dengan peningkatan model upaya digital nan sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana positif untuk pengembangan diri dan kemajuan bangsa, bukan lahan subur bagi penyebaran mengerti berbahaya.
Ke depan, tantangan nan dihadapi Kemkominfo dan BNPT bakal semakin kompleks. Modus penyebaran radikalisme digital terus berkembang seiring dengan penemuan teknologi. Dibutuhkan strategi nan adaptif, kerjasama nan solid, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman laten ini.