Se Menaker Tentang Bhr Bagi Pengemudi Dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

SE Menaker Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026

SE Menaker Tentang Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi secara resmi sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor  M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan  Berbasis Aplikasi

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa sebagai bentuk kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada jasa angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara jasa angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online nan terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.

2. BHR Keagamaan diberikan dalam corak duit tunai paling sedikit 25% (dua  puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam kalkulasi besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan support kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebut  di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau penyelenggaraan Surat Edaran ini.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta support Saudara Gubemur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan mengenai di wilayah Saudara Gubemur.

Demikian info tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia SE Menaker Nomor  M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan  Berbasis Aplikasi. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya