
Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatik an kondisi fiskal Pemerintah Daerah nan belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor pembimbing dan tenaga kependidikan ASN nan diangkat berasas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan jasa pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah alias SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor pembimbing dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berasas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025), serta bermaksud untuk:
a. menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan
b. memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP.
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup:
a. ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN nan diangkat berdasar kan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025;
b. batasan dan jangka waktu relaksasi;
c. persyaratan administratif; dan
d. mekanisme pelaporan dan pengawasan.
Dasar diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran N egara Repu blik Indonesia Nomor 4301).
b. Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indone sia Nomor 4586).
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
e. Peraturan Menteri Pend idikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89).
lsi Edaran
a. Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor pembimbing dan tenaga kependidikan yang diangkat berasas Kepmen No mor 16 Tahun 2025.
b. Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
1) berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026;
2) bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan
3) diberikan kepada Pemerintah Daerah nan menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
c. Pemerintah Daerah tetap bertanggung jawab mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kepen didikan melalui APBD sesua1 kewenangannya.
d. Besaran honor nan dibayarkan melalui Dana BOSP kudu mempertimbangkan:
1) kemampuan keuan gan satuan pendidikan; dan
2) ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
e. Pemerintah Daerah nan mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2026 wajib:
1) mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nan dilengkapi dengan SPTJM dan info pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan kajian kebutuhan guru dan tenaga kependidikan nan sudah dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh Pemerintah Daerah;
2) memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana aktivitas dan anggaran satuan pendidikan;
3) menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah wilayah nan mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
4) menjamin tidak terjadi pengu rangan jasa pendidikan.
f. Permohonan sebagaimana dimaksud pacta huruf e nomor 1) disampaikan melalui surat pengantar resmi nan ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai format nan dapat diunduh pada laman https:/ Iringkas.kemendik dasmen.go. id/ usulanrelaksasihonor dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui blangko nan dapat diakses pada tautan nan sama.
g. Dalam perihal dipandang perlu, Kementerian dapat melakukan pertimbangan secara berkala dan ja tau sewaktu-waktu terhadap pe .aksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan nan telah ditetapkan.
Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan jasa pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan kudu memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.
Bagi nan memerlukan Salinan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, silhakan download melalui link I bawah ini
Link download SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Demikian info tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Semoga ada manfaatnya.
1 minggu yang lalu