Soal Us Usp Assp Pssp Sd Tahun 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (US USP ASSP PSSP) Jenjang SD Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Sistem pendidikan kudu mendorong praktik pembelajaran nan menumbuhkan daya logika dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar nan berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami beragam perubahan nan sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dala m mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, ialah : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.

Implikasi dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan pendidikan. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN) sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan pendidikan berasas petunjuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik bakal dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan corak dan format ujian secara mandiri. Oleh karena itu, penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan merujuk pada peraturan nan bertindak dengan mempertimbangkan akseptabilitas nan meliputi kemudahan waktu, biaya dan upaya secara proporsional nan diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan masing -masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, setara dan bisa meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) nan tinggi serta bisa melaksanakan pengelolaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.

Sebelum Admin membagikan Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SD Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, berikut ini beberapa istilah nan perlu diketahui dan dipahami berbareng mengenai dengan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.

1. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah aktivitas nan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai penagkuan prestasi belajar dan/atau peneyelesaian darisatuan pendidikan.

2. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan susulan adalah Ujian untuk peserta didik nan berhalangan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan lantaran argumen tertentu peserta didik nan berhalangan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan lantaran dasar an tertentu nan dapat diterima oleh satuan pendidikan pelaksana Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dan disertai bukti nan sah.

3. Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah referensi dalam pengembangan dan perakitan soal nan disusun berasas kompetensi dasar mata pelajaran.

4. Prosedur Operasional Standar Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah ketentuan nan mengatur penyelenggaraan dan teknis penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.

5. Penilaian adalah suatu proses alias aktivitas nan sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan info tentang proses dan hasil belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran dan dalam rangka membikin keputusan- keputusan intruksional berasas kriteria dan pertimbangan tertentu.

6. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

7. Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap info hasil penyelenggaraan Penilaian nan berupa nomor dan/atau deskripsi.

8. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c. penyelenggaraan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil Penilaian.

9. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar nan mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar alias corak lain nan sederajat; dan b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama alias corak lain nan sederajat dan sekolah menengah atas alias corak lain nan sederajat.

10. Kriteria Ketuntasan Minimal nan selanjutnya disebut KKM adalah Kriteria Ketuntasan Belajar nan ditentukan oleh satuan pendidikan nan merujuk pada standar kompetensi dengan mempertimbangkan karakter peserta didik, karakter mata pelajaran, dan kondisi satuan Pendidikan.

Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pantia penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan terdiri dari: a. Kepala Sekolah; b. Pendidik; dan c. Tenaga Kepandidikan. Adapun hal-hal nan perlu diperhatikan antara lain:

1. Satuan Pendidikan Formal/non Formal untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum nan bertindak pada masing-masing satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

3. Satuan Pendidikan nan memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dalam corak portofolio, penugasan, tertulis, dan/atau dalam corak nan lain nan ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi nan diukur berasas Standar Nasional Pendidikan.

4. Satuan Pendidikan penyelenggara menyusun kriteria dan persyaratan nan kudu dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.

5. Satuan Pendidikan menentukan bahan ujian berasas Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar kurikulum nan berlaku.

6. Satuan Pendidikan menyusun soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tulis berasas kisi-kisi dalam corak pilihan dobel (PG) dan uraian serta ujian praktik. Kisi-kisi dan soal dibuat oleh pembimbing mata pelajaran alias golongan pembimbing mata pelajaran berasas bahan ujian dan kunci jawabannya.

7. Satuan Pendidikan menggandakan soal ujian sesuai dengan jumlah peserta ujian dan menjamin kerahasiaan soal dan kunci jawabannya.

8. Satuan pendidikan melaksanakan dan memeriksa lembaran jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan sesuai dengan agenda nan telah ditentukan.

9. Satuan pendidikan menetapkan nilai hasil ujian dengan merujuk pada kriteria nan telah ditetapkan.

10. Satuan pendidikan melakukan pengawasan dan pertimbangan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan sesuai dengan agenda nan telah ditentukan.

11. Hasil Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaporkan kepada orang tua peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

12. Laporan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan disampaikan kepala Kepala Dinas Pendidikan nan berisi arsip persiapan, penyelenggaraan dan pertimbangan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan telah dilengkapi dengan: a. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; b. info peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; c. laporan kelulusan satuan pendidikan.

Persyaratan peserta didik nan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan

1. Tercatat pada Aplikasi Dapodik dan Terdaftar pada semester terakhir pada satuan pendidikan.

2. Memiliki laporan komplit penilaian akhir belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V untuk jenjang SMP sederajat sedangkan jenjang SD sederajat dimulai dari semester VIII sampai dengan XI.

3. Peserta sekolah nan tidak bisa mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan utama dapat mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan susulan dengan menyampaikan bukti nan sah berupa surat keterangan master bagi nan sakit alias surat keterangan izin dari orang tua/wali siswa bagi siswa nan berhalangan datang lantaran argumen tertentu nan yang dapat diterima.

4. Peserta didik nan mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diatur dalam POS Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendaftan peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan

1. Satuan pendidikan penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan melaksanakan pendataan calon peserta.

2. Peserta nan tidak lulus Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan pada tahun tahun pelajaran 2025/2026 berkuasa mengikuti Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan pada Tahun Ajaran 2025/2026 dengan mendaftar disekolah asal alias sekolah lain nan ditetapkan sebagai penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan.

3. Kepala sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menerbitkan kartu tanda peserta ujian dan menandatangi serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan nan telah ditempel foto peserta.

Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tahun aliran 2025/2026 disusun oleh masing – masing pembimbing berasas kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi dan ruang lingkup materi pada kurikulum nan berlaku. Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan ruang lingkup materi dari Kelas IV, V dan VI untuk jenjang SD.

Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menyusun soal berasas Standar Kompetensi Lulusan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi Minimal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 dan kompetensi dasar mata pelajaran nan diujikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2. Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan pembimbing dan dikoordinir oleh pengawas sekolah. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan mencakup; identitas (tahun ajaran, satuan pendi dikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian nan berupa tabel (No, SKL, materi, bahan kelas, parameter soal, corak soal dan nomor soal). Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 disusun berdas arkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum nan bertindak pada lingkup materi nan sama;

3. Menyusun spesifikasi soal nan memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama kreator soal dan NIP, Bentuk Ujian (praktik/tertulis) dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal, dan kunci jawaban serta pedoman penskoran);

4. Bentuk soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan terdiri dari pilihan ganda, dan uraian;

5. Jumlah soal setiap mata pelajaran minimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%, Aplikasi 30% dan penalaran 20%);

6. Prosentase materi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dari materi nan diajarkan di kelas IV dan VII (20%), V dan VIII (30%), VI dan IX (50%), sesuai Kompetensi Dasar masing- masing mata pelajaran dan mempertimbangkan keahlian berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill);

7. Soal dibuat sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02 untuk soal susulan;

8. Melakukan pengemasan naskah ujian dan menyimpan naskah Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditempat nan aman;

9. Melakukan serah terima naskah soal dari seksi penggandaan ke seksi penyelenggara.

Pengawasan dilakukan oleh pembimbing nan mempunyai sikap perilaku jujur, bertanggungjawab, disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan adalah pembimbing kelas kelas 6 dan/atau pembimbing mata pelajaran nan ditugaskan. Tugas pengawas Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan: a) melaksanakan pemeriksaan meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk, keamanan ruangan sesuai dengan patokan nan berlaku; b) membacakan tata tertib untuk peserta ujian; c) menerima dan memeriksa bahan ujian nan terdiri naskah, lembar jawab, daftar hadir, dan buletin acara; d) menunjukkan sampul naskah dalam keadaan utuh kepada peserta sebelum digunakan; e) membuka sampul dan membagi naskah kepada peserta ujian; f) memberi tahu peserta ujian tentang tanda waktu mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah selesai dalam mengerjakan soal ujian; g) mengisi dan menandatangani buletin acara; h) mengisi dan menandatangani daftar datang pengawas ujian; i) mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah nan telah dimasukkan ke dalam sampulsurat tersendiri nan telah disediakan oleh panitia ujian tingkat sekolah.

Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta PSSP. Pengawas ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.

1. Pemeriksaan Lembaran Jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan selesai;

2. Pelaksanaan dilakukan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan dikoordinir oleh Ketua Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan;

3. Pemeriksaan Lembaran Jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan. Jika terjadi perbedaan skor hasil pemeriksaan kedua pemeriksa 20,00 (untuk rentang nilai 0–100), diperlukan pemeriksa ketiga rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir;

4. Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus)

5. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim pembimbing mata pelajaran nan bersangkutan

6. Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan merupakan penggabungan antara Nilai Ujian Tulis dan Ujian Praktik dengan pembobotan sesuai karakter mata pelajaran;

7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

Pengolahan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama nan merupakan bagiandari Kelompok mata pelajaran kepercayaan dan adab mulia sebagai berikut: a) Penilaian akhir mempertimbangkan penilaian oleh pendidik; b) Nilai Sekolah aspek sikap spiritual alias aspek afektif adab mulia diperoleh dari hasil pengamatan pendidik mata pelajaran pendidikan agama, pendidik mata pelajaran lain dari konselor; c) Menyelenggarakan rapat majelis pendidik untuk menentukan nilai akhir setiap peserta didik pada golongan mata pelajaran Agama dan adab mulia.

Berikut ini Link Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan alias Latihan Soal US USP ASSP PSSP Jenjang SD Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD (MI) Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD (MI) Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) SBK SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PENJASKES SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI TAHUN 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPS SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PAI SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI TAHUN 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD MI TAHUN 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD MI TAHUN 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) MATEMATIKA SD TAHUN 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPA SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Matematika SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)  IPA SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Inggris SD 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Bahasa Sunda SD Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) SBK SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PENJASKES SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) IPS SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PAI SD MI Tahun 2026 (disini)

Latihan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2026 (disini)

Demikian info tentang Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (US USP ASSP PSSP) Jenjang SD Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya