Soal Us Usp Pssp Assp Smp Tahun 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (US USP PSSP ASSP) Jenjang SMP Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Sistem pendidikan kudu mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran nan menumbuhkan daya logika dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar nan berpihak pada peserta didik. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada saat ini telah mengalami beragam perubahan nan sangat signifikan termasuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Implikasi dari Permendikbudristek tentang Standar Penilaian di atas adalah upaya perubahan dan penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan Nasional terhadap ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sejak tahun 2021 nan lampau telah dikembalikan ke pihak sekolah, dengan didasarkan pada Undang Undang Sisdiknas bahwa peserta didik bakal dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan ujian kelulusan peserta didik sesuai kurikulum nan telah ditetapkannya. Satuan Pendidikan diberi kebebasan menentukan corak dan format Ujian Sekolah (US) sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan terbitnya Standar Penilaian Pendidikan nan baru maka sudah tidak ada lagi Ujian Sekolah. Untuk selanjutnya, untuk menentukan kelanjutan proses belajar peserta didik di kelas alias jenjang berikutnya, dapat berasas Penilaian Sumatif nan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Agar Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) jenjang SMP Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan nan merujuk pada izin nan berlaku. Petunjuk Teknis Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan untuk SMP ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Penilaian Sumatif nan telah diatur oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan nan berlaku, penyelenggaraan Penilaian Sumatif di SMP menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam perihal ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif ini berkarakter membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional.

Apabila suatu SMP telah bisa mengembangkan POS Penilaian Sumatif secara mandiri, keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemahaman referensi semua pihak nan terkait. Dengan demikian, penyelenggaraan penilaian dapat terlaksana sesuai tujuan penilaian ialah secara secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Sebelum admin membagikan Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, berikut ini beberapa istilah nan perlu diketahui dan dipahami bersama, antara lain:

1. Penilaian sumatif adalah aktivitas nan dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif menjadi bagian dari kalkulasi penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

2. Penilaian sumatif susulan adalah penilaian sumatif untuk peserta didik nan berhalangan mengikuti penilaian sumatif utama lantaran argumen tertentu nan dapat diterima pelaksana penilaian sumatif dan disertai bukti nan sah;

3. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam corak portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau corak aktivitas lain. Dalam perihal petunjuk teknis ini, penilaian sumatif dilakukan dalam corak tes tulis.

4. Kisi-kisi penilaian sumatif adalah sebuah format berupa matriks nan memuat pedoman untuk menulis soal alias merakit soal menjadi suatu perangkat penilaian. Dalam penilaian sumatif, kisi-kisi merupakan suatu pedoman bagi penulis naskah soal untuk membikin naskah penilaian sumatif nan disusun berasas kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian (SP), dan kurikulum nan berlaku;

5. Prosedur operasional standar penilaian sumatif adalah ketentuan nan mengatur penyelenggaraan dan teknis penyelenggaraan penilaian sumatif nan disusun oleh satuan pendidikan.

6. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik, karakter mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.

Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah nan terdiri dari a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) majelis pendidik (guru); dan d) Tenaga kependidikan. Hal-hal nan kudu diperhatikan oleh Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan sebagai berikut.

1. Penilaian Sumatif nan diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nan bermaksud untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan

2. Mekanisme penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan merujuk pada:

a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

e. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, tahun 2022.

3. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diatur dalam POS Penilaian Sumatif nan ditetapkan oleh satuan pendidikan;

4. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Penilaian Sumatif dalam corak portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau corak aktivitas lain nan ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi nan diukur berasas Standar Nasional Pendidikan;

5. Satuan pendidikan penyelenggara membikin perencanaan penyelenggaraan Penilaian Sumatif, dengan merujuk pada Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

6. Satuan pendidikan penyelenggara Penilaian Sumatif menyusun kriteria persyaratan nan kudu dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Penilaian Sumatif ialah peserta didik pada akhir jenjang nan mengikuti Penilaian Sumatif nan diselenggarakan oleh satuan pendidikan kudu memenuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang alias program paket kesetaraan; dan

b. mempunyai laporan komplit penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran nan telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

7. Satuan Pendidikan menentukan bahan penilaian berasas Standar Kompetensi Lulusan dan kisi – kisi nan disesuaikan dengan kurikulum nan diberlakukan;

8. Satuan Pendidikan menyusun soal Penilaian Sumatif tulis berasas kisi-kisi.

Idealnya ada 7 macam corak soal dalam Penilaian Sumatif, yaitu: Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks Pilihan Ganda dengan argumen Jawaban Singkat, dan Uraian

Kisi – kisi dan soal dibuat oleh pembimbing mata pelajaran alias golongan pembimbing mata pelajaran sesuai dengan karakter mata pelajaran berasas bahan Penilaian Sumatif beserta kunci jawabannya;

9. Satuan Pendidikan melaksanakan Penilaian Sumatif sesuai dengan agenda nan ditentukan dan memeriksa jawaban peserta Penilaian Sumatif;

10. Pelaksanaan Penilaian Sumatif dalam corak Tatap Muka di sekolah;

11. Satuan Pendidikan menetapkan nilai hasil penilaian sumatif tulis dengan merujuk pada kriteria nan telah ditetapkan;

12. Satuan Pendidikan melakukan pemantauan dan pertimbangan penyelenggaraan Penilaian Sumatif di tingkat sekolah;

13. Hasil penyelenggaraan Penilaian Sumatif dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik, Dinas Pendidikan;

14. Membuat laporan penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan nan berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan pertimbangan Penilaian Sumatif nan dilengkapi dengan: a) surat keputusan Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; b) Data peserta PSSP; dan c) Laporan kelulusan satuan pendidikan.

Persyaratan peserta didik mengikuti PSSP :

a. Terdaftar pada semester terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan;

b. Memiliki laporan komplit penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V;

c. Peserta Penilaian Sumatif nan tidak bisa mengikuti Penilaian Sumatif Utama dapat mengikuti Penilaian Sumatif Susulan dengan menyampaikan bukti nan sah berupa surat keterangan master bagi nan sakit alias surat keterangan izin dari orang tua/wali siswa bagi siswa nan berhalangan datang lantaran argumen tertentu nan dapat diterima;

Persyaratan peserta didik mengikuti Penilaian Sumatif diatur dalam POS Penilaian Sumatif nan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pendataan Peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan: a) Sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif melaksanakan pendataan calon peserta; b) Kepala sekolah penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menerbitkan kartu peserta dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Penilaian Sumatif nan telah ditempel foto peserta.

Kisi – Kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2025/2026 disusun oleh masing-masing pembimbing alias golongan pembimbing mata pelajaran berasas kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, standar penilaian dan lingkup materi pada kurikulum nan berlaku. Kisi-kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan lingkup materi dari kelas VII, VIII dan IX.

Adapun beberapa ketentuan dalam penyusunan Naskah Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan

a. Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan pembimbing dan golongan mata pelajaran (MGMP) kota dan pengawas pembina. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan mencakup identitas (tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian nan berupa tabel (KD, Kelas, lingkup materi, parameter soal, level kognitif, corak soal dan nomor soal) disusun berasas Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum nan digunakan satuan pendidikan;

b. Menyusun soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dalam corak tertulis dengan corak soal ideal nan dapat dipilih diantaranya Benar Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Pilihan Ganda dengan Alasan, Jawaban Singkat, dan Uraian untuk semua mata pelajaran nan diujikan.

c. Melakukan pengesahan kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melibatkan MGMP kota dan pengawas Pembina:

d. Menyusun spesifikasi soal (kartu soal) nan memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama kreator soal dan NIP, Bentuk Ujian tertulis memuat (KD, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci jawaban/pedoman penskoran);

e. Melakukan kajian kualitas soal nan mencakup aspek substansi/ materi, bangunan dan bahasa sesuai dengan kisi – kisi soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP);

f. Melakukan review, revisi, verifikasi naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP);

g. Materi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) terdiri dari materi nan diajarkan dikelas VII, VIII, dan IX, sesuai Standar Kompetensi Lulusan masing- masing mata pelajaran alias SKL masing-masing mata pelajaran serta mempertimbangkan HOTS;

h. Satuan Pendiidkan membikin soal sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02 untuk soal susulan.

Mata pelajaran nan diujikan meliputi seluruh mata pelajaran nan diajarkan sampai dengan kelas IX, sesuai dengan kurikulum nan dilaksanakan di Sekolah. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan secara tertulis sesuai dengan karakter mata pelajaran nan diujikan. Jumlah soal dan alokasi waktu ditentukan berasas jenis mata pelajaran dan teknis penyelenggaraan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Untuk Mata Pelajaran Eksakta (Matematikan dan IPA) dengan waktu ujian nan sama,

b. Jumlah soal Matematika dan IPA tidak sama dengan Mata Pelajaran Bahasa, Sosial dan Seni Budaya.

c. Alokasi waktu nan ideal adalah 90 s.d.120 menit, dengan jumlah soal 30 untuk Matematika dan IPA dan 40 untuk Mata Pelajaran lain.

d. Persentase ideal materi per jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah 20:30:50.

e. Persentase ideal level kognitif L1:L2:L3 adalah 20:50:30.

Penyelenggara Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) membikin naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Penyiapan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) mencakup : (1) penyusunan kisi- kisi, (2) penulisan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)

b. Perangkat bahan ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar datang dan (7) blanko buletin acara.

c. Penyiapan perangkat naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau golongan sekolah berasas kurikulum nan digunakan dan sesuai norma penulisan soal.

Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan satu kali, nan terdiri atas Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama dan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Susulan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama maupun Susulan terdiri dari Tes Tertulis sesuai dengan karakter mata pelajaran. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Susulan hanya bertindak bagi peserta didik nan sakit alias berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan nan sah, agenda diserahkan ke satuan pendidikan sesuai kondisi sekolah. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan secara serentak mulai tanggal 22 April s.d. 10 Mei 2026.


Ketentuan Pemeriksaan hasil Penilaian Sumatif

a. Pemeriksaan jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan setelah penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) selesai oleh pembimbing pada satuan pendidikan

b. Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) nomor di belakang koma dan nilai rata- rata dari semua mata pelajaran nan diujikan dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) nomor di belakang koma.

c. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan secara objektif.

Adapun Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)

a. Pengolahan hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan oleh pembimbing mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan;

b. Satuan pendidikan menentukan pembobotan/persentase nilai rapor dan nilai PSSP untuk menghasilkan Nilai Sekolah nan bakal dijadikan sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik.

Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar nan mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. Mengikuti Penilaian Sumatif nan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Kriteria kelulusan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan setelah memperoleh paraf Pengawas Pembina satuan pendidikan masing-masing. Adapun Penetapan Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui Rapat Dewan Guru. Satuan pendidikan menetapkan nilai nomor kelulusan berasas Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dan laporan kemajuan belajar pada setiap tingkatan kelas.

Berikut ini Link Latihan Soal US USP PSSP ASSP Jenjang SMP MTs Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 nan dilengkapi dengan Pembahasan alias kunci jawaban

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP MATEMATIKA SMP Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia Smp Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2026 Versi 2 (BACA DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP Tahun 2026 Versi 2 (Baca Disini)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2026 Versi 2 (Baca DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP Tahun 2026 Versi 2 (Baca DISINI)

Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Matematika SMP —DISINI-–

Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP IPA SMP 2026 —DISINI—

Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Indonesia SMP 2026 —DISINI—

Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Inggris SMP 2026 —DISINI—

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PAI SMP Tahun 2026 (Baca DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) SMP Tahun 2026 (Baca DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS Kurikulum 2013 SMP Tahun 2026 (Baca DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) Kurikulum 2013 Smp Tahun 2026 (Baca DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP – MTS Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP – MTS Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP – MTS Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP – MTS Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pend. Pancasila PPKN SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Pancasila PPKN SMP – MTS Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes – Penjasorkes SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes – Penjasorkes SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Prakarya SMP – MTS Kurikulum 2013 Tahun 2026 (DISINI)

Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP TIK SMP – MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2026 (DISINI)

Demikian info tentang Latihan Soal US USP PSSP ASSP Jenjang SMP MTs Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 nan dilengkapi dengan Pembahasan alias kunci jawaban. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya