Undang-undang Uu Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan peraturan nan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai hasil pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial nan berbentuk Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR).

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya tetap terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bagian maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan diterbitkannya Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan untuk mewujudkan system peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan kewenangan abdi negara penegak norma agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan pengetahuan pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional nan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional nan substansinya langsung berkaitan dengan penegakan norma antara lain:

a. Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torfire and Other Cruel, Inlruman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan alias Penghukuman Lain nan Kejam, Tidak Manusiawi, alias Merendahkan Martabat Manusia);

b. International Couenant on Ciuil and Political Righfs nan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan

c. United Nations Conuention Against Corntption nan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03).

Pembaruan norma aktivitas pidana melalui UU No 20 Tahun 2025 ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan norma yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan norma sehingga dapat membawa perubahan nan signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan norma nan diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang 20/2025 ini terdiri atas:

a. Penguatan kewenangan Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.

Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan kewenangan asasi manusia dalam penegakan norma serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.

b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan system peradilan pidana nan lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.

Perubahan ini memperluas rlrang lingkup dan sistem Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.

d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreement).

Ketentuan ini merupakan dua konsep nan berangkaian dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara definitif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.

e. Penguatan sistem Praperadilan.

Praperadilan merupakan sistem norma nan bermaksud untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.

f. Pengaturan mengenai sistem Keadilan Restoratif.

Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan corak pemulihan kewenangan bagi Korban alias pihak nan dirugikan akibat suatu tindakan pidana.

h. Penguatan peran Advokat.

Advokat memiliki peran krusial dalam memastikan kewenangan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya mempunyai kewenangan untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga mempunyai kewenangan dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan kegunaan sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Saksi mahkota.

Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota nan merupakan Tersangka alias Terdakwa dengan peran ringan nan dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara nan sama. Jika tidak ada Tersangka berkedudukan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini kudu tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian nan dipaksakan.

j. Pengaturan kembali Upaya Hukum.

Undang-Undang No 20/2025 ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam sistem banding dan peninjauan kembali.

Undang-Undang Nomor 20/2025 ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta nan ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi betul-betul menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Link download UU Nomor 20Tahunn 2025

Demikian info tentang Link download Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Semoga ada manfaatnya



Selengkapnya