
Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 terdapat dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026
Dalam surat pengantar penyampaian Petunjuk Teknis alias Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 dinyatakan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berasas Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 nan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya untuk memprioritaskan penyelenggaraan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026.
2. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker menyusun kalkulasi SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan menggunakan aplikasi Gaji jenis terbaru.
b. Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2026.
c. SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4 Maret 2026.
d. Penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 nan diajukan pada:
a) Tanggal 4 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
b) Tanggal 5 s.d. 17 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan bertindak dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
c) Tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan bertindak dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
2) SP2D atas SPM THR Tunjangan Kinerja nan diajukan pada:
a) Tanggal 4 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
b) Tanggal 5 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan bertindak dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
e. Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 nan diajukan pada hari libur, bakal diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.
f. Untuk SP2D atas SPM THR Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, diterbitkan paling sigap dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan rekening tujuan PT. Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling sigap tanggal 5 Maret 2026.
g. Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, dan dikecualikan dari kalkulasi Indikator Kinerja Individu (IKI).
h. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 mengikuti ketentuan mengenai pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
i. Tata langkah pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2026 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
3. Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 sebagaimana dalam Lampiran I nan menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini.
4. Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pembayaran THR 2026, proses rekonsiliasi penghasilan dan penyampaian SPM untuk Gaji Induk bulan April 2026 ke KPPN dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026, dan dikecualikan dari perhitungan IKI.
5. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026:
a. Kepala KPPN agar:
1) membuka jasa mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dan dalam perihal diperlukan KPPN dapat membuka jasa di luar jam jasa termasuk pada Hari Libur Nasional alias Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip integritas dan tata kelola user Aplikasi SAKTI;
2) memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan dalam rangka akselerasi pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026, sekaligus memastikan validitas pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2026 dengan memitigasi adanya anomali pada info penghasilan maupun tunjangan kinerja.
b. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar:
1) Melakukan monitoring atas pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 oleh KPPN di wilayah kerjanya.
2) Melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah (UIC Bidang PPA II) melalui tautan t.kemenkeu.go.id/THR2026 (petunjuk pengisian terdapat pada tautan).
Link download Lampiran SE tentang Juknis THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026
Demikian info tentang Juknis Rincian THR ASN, Pensiunan dan Pegawai Non ASN Tahun 2026 ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
2 hari yang lalu