.webp)
Bagi PPPK penuh waktu yang belum pernah mendapatkan potongan penghasilan untuk pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) jangan kaget andaikan sewaktu-waktu ada potongan penghasilan untuk pembayaran JHT. Informasi tentang Pemotongan Gaji PPPK Untuk Pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) alias nan dikenal dengan untuk Gaji Pensiunan tersirat dalam Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026. Pemotongan ini bertindak untuk PPPK Penuh Waktu.
Isi Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 berisi Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-74/PB.7/2026 tanggal 29 Januari 2026 Hal Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah dan dalam rangka optimasi layanan program Jaminan Sosial kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) berupa Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Landasan Kebijakan:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
· Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
· Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
· Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN berupa penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, agunan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan support hukum.
· Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa Pemerintah Wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
b. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa agunan hari tua, agunan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, agunan kematian dan support hukum.
c. Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa setiap pengeluaran wilayah kudu memiliki dasar norma nan melandasinya.
d. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK nan bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian dalam negeri.
e. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja nan Bekerja pada Instansi daerah, dinyatakan antara lain bahwa pembayaran penghasilan dan tunjangan nan diterima PPPK setiap bulannya dilakukan pemotongan meliputi pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sehubungan dengan pemungutan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud nomor 1 huruf b dan guna menjamin kewenangan PPPK serta untuk meningkatkan validitas dan akuntabilitas iuran JHT yang diterima PT TASPEN (Persero), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan akun guna penyetoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah, ke kas Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah disetorkan menggunakan akun nan terpisah dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS Pemerintah Daerah ke kas negara sebagai penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id
b. Setoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah tersebut menggunakan:
· Kode Bagian Anggaran: 999 (Bendahara Umum Negara)
· Kode Unit/Eselon I: 99 (PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus)
· Kode Satuan Kerja: 440780 (Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)) Kode Akun: 811117 (Penerimaan setoran/potongan kalkulasi fihak ketiga (PFK) THT PPPK Pemerintah Daerah)
3. Berkenaan dengan perihal tersebut, agar dilakukan langkah-langkah yaitu:
a. Memastikan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA):
· Melakukan kalkulasi atas iuran JHT terhadap PPPK nan berada dalam lingkup SKPD nya.
· Menjadikan arsip kalkulasi tersebut sebagai bukti dan dasar pemotongan pada saat publikasi SPP dan SPM terhadap pembayaran penghasilan dan tunjangan PPPK di setiap bulannya.
b. Memastikan BUD/Kuasa BUD:
· Melakukan pemotongan iuran JHT terhadap PPPK pada saat publikasi SP2D pembayaran penghasilan dan tunjangan setiap bulannya dan besaran kalkulasi dan pemotongan iuran JHT PPPK dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Menyetorkan pemotongan iuran JHT PPPK tepat waktu, ialah paling lambat tanggal 5 setiap bulan berbarengan dengan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS.
· Berkoordinasi dengan KPPN Mitra masing-masing pemerintah wilayah atas setoran iuran JHT PPPK nan terlanjur disetorkan menggunakan akun IWP PNS pemerintah wilayah ke akun sebagaimana nomor 2 huruf b untuk setoran di tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.
c. Tidak diperkenankan menggunakan potongan Iuran JHT PPPK dari Gaji masing-masing Pegawai setiap bulannya untuk kepentingan apapun.
4. Sebagai info disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan nan diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam corak apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Bagi nan memerlukan Salinan Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 silahkan download disini!
Demikian info tentang Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor: 900.1.1/843/Keuda Tahun 2026 tentang Pemotongan Gaji PPPK untuk Pembayaran Iuran JHT. Semoga ada manfaatnya.
7 jam yang lalu