
Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan keahlian guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan pekerjaan guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah nan telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi pembimbing sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
Adapun Dasar norma diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis alias Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah.un 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahup 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
7. Peraturan Petnerintah Nomot 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51OS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis alias Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah
· Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan tunjangan pekerjaan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
· Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan referensi bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetaokan beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah nan sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
· Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· Keputusan ini mulai bertindak pada tahun anggaran 2026.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis alias Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 alias D-IV;
2. Menmiliki sertifikat pendidik nan telah diberi NRG nan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun pembimbing nan berkepentingan mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memenuhi beban mengaiar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;
4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal balk, dibuktikan dengan hasil penilaian keahlian tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
5. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah nan diselenggarakan oleh pemerintah;
6. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah nan diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah nan diselenggarakan oleh pemerintah alias nan diselenggarakan oleh masyarakat dan telah mempunyai izin operasional;
8. Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah nan diselenggarakan oleh pemerintah alias nan diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Memenuhi jumlah minimal madrasah bimbingan ialah 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan. 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 pembimbing pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/ MI dan minimal 40 (empat puluh) pembimbing pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/MAK;
b. Pengawas madrasah yang mempunyai bimbingan di atas pemisah minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh bimbingan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.
9. Memeiliki SKMT dan SKBK nan diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi GBASN yang telah mempunyai SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
b. Memenuhi beban sesuai dengan ketentuan beban kerja nan berlaku;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga selain madrasah dan tidak mendapatkan tunjangan pekerjaan ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a. Penyuluh Agama;
b. Dosen Perguruan Tinggi nan mempunyai NIDN;
c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PHUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPm);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e. Pengurus Partai Politik.
11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, alias legislatif nan meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan kedudukan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial alias Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat alias Dewan Perwakilan Daerah.
Adapun Kriteria Satuan Administrasi Pangkal menurut Petunjuk Teknis alias Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah alias masyarakat nan telah mempunyai izin operasional dari Kementerian Agama nan dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) nan terverifikasi di EMIS GTK;
2. Jumlah maksimal peserta didik dalam sate rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpatokan pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Madrasah;
3. Madrasah yang mempunyai jumlah rombongan belajar melampaui dari ketentuan diberikan dispensasi oleh. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daniatau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimai sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) seiningga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaranipelayanan,
b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas nan ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berciampak rkfla kebutuhan. peinbangunan jurialala ruang kelas baru;
c. Madrasah menjaminf memastikan tercukupinya jumlah pembimbing nan ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berakibat pada pengangkatan pembimbing baru; dan
4. Pada jenjang RA MI MTS MA dan MAK pembimbing memenuhi jam mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan aktivitas belajar dengan sistem blok, kerjasama dan reguler.
5. Bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs dan MA/MAK, sat rornbong—i belaj— bisa di—npii oleh pembimbing secara Um (team teaching) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Selanjutnya dinyatakan dalam bagian Ketentuan Khusus, bahwa Tunjangan pekerjaan dapat dibayarkan kepada;
a. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan mengambil libur dengan ketentuan:
1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari almanak dalam bulan melangkah dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari master puskesmas alias rumah sakit. Jika kudu rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga ;
3) Cuti besar;
4) Cuti tahunan;
5) Cuti argumen penting karena merawat suami/istri dan orang tua nan sakit keras alias meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji nan menyertai kloter alias Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi nan dibuktikan dengan surat resmi dari pemimpin langsung dan/atau pejabat terkait;
c. Guru kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya berdikari dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan mengikuti tugas kependidikan nan linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, pengarahan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan meiampirkan surat tugas dari pemimpin langsung dan dilengkapi pengarsipan aktivitas nan diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.
Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:
a. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan tidak memenuhi beban kerja minimal;
b. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan tidak datang kumulatif 3 (tiga) hari alias lebih dalam bulan melangkah tanpa keterangan nan sah;
c. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan suti sakit lebih dari 14 hari
d. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan libur argumen krusial lebih dari 6 (enam) hari;
e. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan libur di luar tanggungan negara;
f. Guru kepala dan pengawas madrasah nan melaksana ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan kewenangan libur (cuti besar);
g. Guru, kepala dan pengawas madrasah nan melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah wilayah diberhentikan sementara pembayaran TPG-nya dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan lainnya nan kudu diketahui Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah, terkait pencaiaran TPG Tahun 2026 adalah:
1. Madrasah kudu melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan nan berlaku;
2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan pengarahan konseling nan dilakukan oleh konselor atau guru pengarahan dan konseling.
3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK nan telah terintegrasi dengan Aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berasas penghasilan pokok nan yang tercatat di SIMPEG.
5. GBASN yang mengajukan cuti:
a. GBASN nan bertugas di satuan pendidikan madrasah yane diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, steal libur GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabtipaten./Kota;
b. GBASN nan bertugas di madrasa.h negeri nan mengusulkan cuti, surat libur GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Bagi, pembimbing yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya tetap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dan penghasilan pokok golongan III (a) masa kerja 0 tahun;
7. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah pembimbing berumur minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 kudu sudah mempunyai kualifikasi akademik S1/ D4;
9. Guru tetap pada EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan publikasi NPK;
10. NPK diterbitkan otomatis melalui EMIS GTK bagi pembimbing nan tercatat aktif di Satminkal madrasah yang sama seiama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah mempunyai kualifikasi pendidikan S-1 / D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika pembimbing tidak melakukan keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah pembimbing kembali aktif selama 2 semester.
11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan info EMIS 4.0;
12. Ketentuan yang harus diperhatikan mengenai tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a) Penugasan guru sebagai kepala perpustakaan alias kepala laboratorium kepada pembimbing (diutamakan ASN) berasas keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan. sertifikat kompetensi nan dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat,
b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan alias kepala laboratorium kepada pembimbing berasas keputusan kepala madeasah dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi nan dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Perguruan Tinggi alias lembaga lain nan mempunyai kewenangan;
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2026
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis alias Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
1 hari yang lalu