
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan terhadap jenis disabilitas, penambahan jenis pekerjaan, publikasi kembali akta pencatatan sipil, dan perubahan blangko pendaftaran masyarakat dan pencatatan sipil serta pemanfaatan info kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian formular dan kitab yang digunakan dalam manajemen kependudukan; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku nan Digunakan dalam Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri alias Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184);
6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611), sebagaimana telah diubah dengan Peturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 862);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, nan dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian aktivitas penataan dan penertiban dalam publikasi arsip dan info kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan info manajemen kependudukan, pemanfaatan data dan arsip kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan riwayat hidup Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan masyarakat rentan Administrasi Kependudukan serta publikasi arsip kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
3. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa krusial nan dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota alias unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
4. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan info dan dokumen hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui sistem informasi Administrasi Kependudukan kepada lembaga pengguna melalui pemberian hak akses oleh Menteri.
5. Penduduk adalah penduduk negara Indonesia dan orang asing nan bertempat tinggal di Indonesia.
6. Warga Negara Indonesia nan selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia original dan orang bangsa lain nan disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
7. Orang Asing adalah orang nan bukan WNI.
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota nan selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat wilayah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana nan membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
9. Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Manual nan selanjutnya disebut Pelayanan Secara Manual adalah pelayanan publikasi arsip kependudukan yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi blangko nan telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota atau instansi perwakilan Republik Indonesia.
10. Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring nan selanjutnya disebut Pelayanan Secara Daring adalah pelayanan publikasi arsip kependudukan dengan memanfaatkan akomodasi teknologi, informasi, dan komunikasi.
11. Anjungan Dukcapil Mandiri nan selanjutnya disingkat ADM adalah suatu perangkat yang terdiri dari beragam perangkat pendukung dan sistem aplikasi nan kompatibel dan terkoneksi dengan sistem info Administrasi Kependudukan sebagai alternatif pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Penduduk nan sudah terdaftar dalam pedoman info kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
12. Nomor Induk Kependudukan nan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk nan berkarakter unik alias khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
13. Formulir nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan nan selanjutnya disebut Formulir adalah lembar isian nan kudu diisi oleh Penduduk, pengguna, dan/atau petugas dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.
14. Formulir Pengajuan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah lembar isian nan kudu diisi oleh Penduduk dalam memperoleh pelayanan Administrasi Kependudukan nan dapat berbentuk blangko pengajuan pelayanan dan/atau blangko kelengkapan persyaratan pelayanan.
15. Formulir Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah lembar isian nan tetap kosong nan diisi oleh petugas pelayanan Administrasi Kependudukan melalui sistem info Administrasi Kependudukan sebagai dokumen pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16. Kartu Keluarga nan selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat info tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas personil keluarga.
17. Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan nan selanjutnya disebut Buku adalah lembar kertas nan berjilid nan digunakan untuk mencatat transaksi data kependudukan pada tingkat desa/kelurahan, unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan perwakilan Republik Indonesia.
18. Register nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan nan selanjutnya disebut Register adalah kitab catatan alias daftar nama dan info lainnya dari Penduduk yang disusun secara bersistem dan menurut abjad.
19. Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar nan memuat info autentik mengenai peristiwa krusial meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, serta pengesahan anak, nan diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berkuasa berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah quote info autentik nan mengutip sebagian dari register Akta Pencatatan Sipil nan diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk nan dilengkapi cip nan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri nan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
22. Kartu Identitas Anak nan selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak nan berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota alias unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
23. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status alias info dalam Pencatatan Sipil berupa catatan nan diletakan pada bagian akta di laman muka atau belakang akta oleh pejabat Pencatatan Sipil.
24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nan selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat nan dibuat oleh seseorang alias wali alias pemohon dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi untuk menyatakan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kesanggupan alias tanggungjawab dan keabsahan suatu hal.
Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdiri atas blangko pengajuan pelayanan dan blangko kelengkapan persyaratan pelayanan. Formulir pengajuan pelayanan terdiri atas:
a. biodata keluarga, dengan kode F-1.01;
b. pendaftaran peristiwa kependudukan, dengan kode F-1.02;
c. pendaftaran perpindahan Penduduk, dengan kode F-1.03;
d. pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan:
1) pelaporan kelahiran, lahir mati, dan kematian, dengan kode F-2.01A;
2) pelaporan perkawinan dan pembatalan perkawinan, dengan kode F-2.01B;
3) pelaporan perceraian dan pembatalan perceraian, dengan kode F-2.01C;
4) pelaporan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak, dengan kode F-2.01D;
5) pelaporan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan peristiwa penting lainnya, dengan kode F- 2.01E; dan
6) pembetulan akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, publikasi kembali akta pencatatan sipil, dan pelaporan pencatatan sipil dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kode F-2.01F.
e. pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan:
1) pelaporan kelahiran dan kematian, dengan kode F-2.02A;
2) pelaporan perkawinan dan perceraian, dengan kode F-2.02B;
3) pelaporan pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, dan pengesahan anak, dengan kode F-2.02C;
4) pelepasan kebangsaan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat, dengan kode F-2.02D; dan
5) pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil, dengan kode F-2.02E.
Formulir kelengkapan persyaratan terdiri atas:
a. surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali, dengan kode F-1.03A;
b. surat pernyataan bersedia menerima sebagai personil keluarga, dengan kode F-1.03B;
c. surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam arsip kependudukan, dengan kode F-1.03C;
d. surat pernyataan tidak mempunyai arsip kependudukan, dengan kode F-1.04;
e. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat, dengan kode F-1.05;
f. surat pernyataan perubahan komponen info kependudukan, dengan kode F-1.06;
g. surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, dengan kode F-1.07;
h. SPTJM kebenaran info kelahiran, dengan kode F-2.03;
i. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, dengan kode F-2.04;
j. SPTJM kebenaran info sebagai pasangan suami istri dalam perihal salah satu atau keduanya meninggal bumi sebelum pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.04A;
k. SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil, dengan kode F-2.04B;
l. SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus, dengan kode F-2.04C; dan
m. surat permohonan publikasi kembali quote akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa krusial dari luar negeri, dengan kode F-2.04D.
Penggunaan Formulir meliputi:
a. Formulir riwayat hidup family untuk memasukkan data:
1) kepala family dan personil family bagi Penduduk; dan
2) kepala family dan personil family bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, untuk penerbitan:
1) KK, KTP-el, dan KIA baru bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap;
2) KK, KTP-el, dan KIA lantaran perubahan komponen info bagi Penduduk;
3) surat keterangan tempat tinggal bagi Penduduk Orang Asing nan mempunyai izin tinggal terbatas; dan
4) KK, KTP-el, dan KIA lantaran perpanjangan izin tinggal tetap.
c. Formulir pendaftaran perpindahan kependudukan, untuk penerbitan:
1) surat keterangan pindah; dan
2) surat keterangan pindah luar negeri.
d. Formulir pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pelayanan pencatatan:
1) kelahiran, lahir meninggal dan kematian;
2) perkawinan dan pembatalan perkawinan;
3) perceraian dan pembatalan perceraian;
4) pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak;
5) perubahan nama, perubahan status kebangsaan dan perubahan peristiwa penting lainnya; dan publikasi kembali Akta Pencatatan Sipil, dan pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pelayanan pelaporan dan pencatatan:
1) kelahiran dan kematian;
2) perkawinan dan perceraian;
3) pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak;
4) pelepasan kebangsaan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat; dan
5) pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil.
Penggunaan Formulir kelengkapan persyaratan pelayanan, meliputi:
a. surat pernyataan tidak mempunyai arsip kependudukan untuk memenuhi kelengkapan dalam publikasi arsip kependudukan pertama kali bagi Penduduk nan tidak mempunyai arsip kependudukan;
b. surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk memenuhi kelengkapan dalam perihal pindah masyarakat usia kurang dari tujuh belas tahun;
c. surat pernyataan bersedia menerima sebagai personil family untuk memenuhi kelengkapan dalam publikasi kartu family baru lantaran penambahan anggota keluarga;
d. surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam arsip kependudukan untuk memenuhi kelengkapan publikasi kartu keluarga, KTP-el, dan/atau KIA bagi penduduk nan menggunakan alamat orang lain;
e. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk yang tidak mempunyai arsip perkawinan berupa kitab nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
f. surat pernyataan perubahan komponen info kependudukan, untuk persyaratan pencatatan perubahan komponen info kependudukan;
g. surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, untuk memberikan kuasa pengisian info pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia nan tidak mampu mengurus sendiri;
h. SPTJM kebenaran info kelahiran, untuk persyaratan pencatatan kelahiran apabila pemohon tidak dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
i. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, untuk persyaratan pencatatan kelahiran andaikan pemohon tidak dapat menunjukkan kitab nikah/kutipan akta perkawinan tetapi status hubungan orang tua dalam KK menunjukan sebagai suami istri;
j. SPTJM kebenaran info sebagai pasangan suami istri dalam perihal salah satu atau pasangan suami istri meninggal bumi sebelum pencatatan perkawinan, untuk persyaratan pencatatan perkawinan andaikan salah satu alias pasangan suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan;
k. SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil, untuk persyaratan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil;
l. SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus, untuk persyaratan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus berdasarkan dokumen pendukung nan menguatkan serta adanya kesepakatan dari para pihak yang berkepentingan; dan
m. surat permohonan publikasi kembali quote akta pencatatan sipil dan pelaporan peristiwa krusial dari luar negeri, untuk persyaratan publikasi kembali kutipan akta pencatatan sipil dan pelaporan peristiwa krusial dari luar negeri.
Selain Formulir hasil pelayanan dalam pelayanan Pencatatan Sipil juga terdapat Catatan Pinggir. Catatan Pinggir untuk pencatatan:
a. pembatalan perkawinan, dengan kode CP.01;
b. perceraian, dengan kode CP.02;
c. pembatalan perceraian, dengan kode CP.03;
d. pengangkatan anak, dengan kode CP.04;
e. pembatalan pengangkatan anak, dengan kode CP.04A;
f. pengakuan anak, dengan kode CP.05;
g. pengakuan anak berasas penetapan pengadilan, dengan kode CP.06;
h. pengesahan anak, dengan kode CP.07;
i. pengesahan anak berasas penetapan pengadilan negeri, dengan kode CP.08;
j. pengesahan anak berasas penetapan pengadilan agama, dengan kode CP.08A;
k. perubahan nama, dengan kode CP.09;
l. perubahan status kebangsaan dari penduduk negara asing menjadi WNI, dengan kode CP.10;
m. perubahan status kebangsaan dari WNI menjadi penduduk negara asing, dengan kode CP.11;
n. bagi anak berkewarganegaraan dobel terbatas nan telah mendapatkan sertifikat bukti pendaftaran, dengan kode CP.12;
o. bagi anak kebangsaan dobel nan telah memilih kewarganegaraan, dengan kode CP.13;
p. bagi anak kebangsaan dobel nan tidak memilih kewarganegaraan, dengan kode CP.14;
q. perubahan peristiwa krusial lainnya, dengan kode CP.15;
r. pembetulan akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP.16;
s. pembatalan akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP.17;
t. pencatatan perjanjian perkawinan sebelum alias pada saat pencatatan perkawinan pada register dan quote akta perkawinan, dengan kode CP.018;
u. pencatatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan pada register dan quote akta perkawinan, dengan kode CP.019; dan
v. pencatatan perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan pada register dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP.020.
Catatan Pinggir pada akta pencatatan sipil dalam corak QR Code (Quick Response Code) nan menampilkan keseluruhan perubahan peristiwa penting.
Dalam perihal dibutuhkan Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan tanpa berbentuk QR Code (Quick Response Code). Penduduk dapat mencetak catatan pinggir sesuai kebutuhan.
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Formulir nan digunakan dalam Administrasi Kependudukan masih tetap bertindak dan wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Penulisan Catatan Pinggir dengan QR Code (Quick Response Code) wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri alias Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
Demikian info tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri alias Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Formulir Dan Buku nan Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
2 hari yang lalu